SURABAYA (POSBERITAKOTA) □ Kalangan orangtua diminta waspada. Harus menjaga dan mengontrol kondisi anak-anaknya setiap saat. Jika lengah sedikit, bisa jadi korban pencabulan.
Kasus semacam itu menimpa 5 bocah di wilayah hukum Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Karuan saja kasus yang menimpa tersebut bikin gemes dan kesal sejumlah pihak serta termasuk aparat berwajib.
“Saat ini muncul 5 kasus pencabulan terhadap anak-anak di wilayah hukum Surabaya, Jawa Timur. Pelakunya, seorang kakek renta berusia 65 tahun berinisial A. Bahkan kami sudah menahannya,” kata Kapolda Jatim, Irjen Machmalud Arifin, kemarin.
Dijelaskan Kapolda, pelaku A dengan modus memberi uang jajan, sebelum menjadikan anak-anak sebagai korban. Sedang korban ada 5 bocah, berkisar antara usia 5 sampai 9 tahun.
Penyidik Polda Jatim tak main-main dan bakal menindak tegas terhadap pelaku. Kakek A bisa dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya, bisa di atas 5 atau 10 tahun. ■ RED/DAY/BUD