JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) sudah merambah ke mana-mana. Termasuk ke lembaga tinggi negara sekelas DPR RI. Oleh karenanya untuk memerangi harus dimulai di lingkungan sendiri.
Seperti di lingkungan aparatur negeri sipil (ANS) dan badan keahlian (BK) di Setjen DPR RI, menggelar penyuluhan tentang bahaya narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) serta sekaligus dilakukan tes urine, baik bagi pejabat maupun karyawan.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta itu. “Kami mengadakan kegiatan ini, sesuai dengan semangat dari program Pemerintah dalam upaya memerangi Narkoba,” ucap Maya, panggilan akrab Damayanti.
Bagi yang sudah ikut tes urine maupun yang belum, tetap bakal kena sanksi tegas, jika terindikasi menggunakan atau menyalahgunakan Narkoba. Bisa dihukum rehabilitasi atau pemecatan sesuai UU ANS.
“Perundang-undangan inilah yang digunakan Pemerintah dalam melakukan keputusan, sehingga lembaga ini harus bersih dan seluruh pegawainya juga harus bersih dari Narkoba,” tutup Johnypol. □ RED/DWI/GOES