JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Sengaja mengeroyok dan menghilangkan nyawa orang lain, akhirnya 6 pengojek online harus berurusan dengan hukum. Kini, mereka telah berhasil diringkus Team Pemburu Preman (TPP) Polres Jakarta Barat bersama jajaran Polsek Tambora.
Sedangkan keenam tersangka adalah AD (31), FEB (23), RAM (25), SAI (27), AND (32), dan AL (26). Mereka merupakan pelaku yang memukuli korban DA (22) dan TI (23) di depan toko Alfamart Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (13/02) lalu sekitar pukul 04.05 WIB.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH, kronologis kejadian berawal pada Selasa (13/02) lalu, sekitar pukul 02.38 WIB. Saat itu, saksi DP selaku pengemudi ojek online mendapat pesanan dari penumpang SA melalui aplikasi handphone dari Jembatan Tiga dengan tujuan ke Tamansari Jakarta Barat.Kemudian, saksi DP berangkat dari pangkalan ojek di Kalijodo untuk menjemput penumpang SA dengan didampingi oleh pelaku AD dan pelaku FEB.
Sesampainya di lokasi penjemputan, SA bercerita bahwa ada kelompok preman yang berjalan kaki hendak merampas barang miliknya.
Namun tidak jadi karena ada angkutan umum yang melintas dan berhenti. Setelah mendengar cerita tersebut, lalu AD berinisiatif menghubungi rekannya AL, SAI, RAM dan AND sebagai sesama pengojek online.
Mereka sepakat untuk pergi dan mencari kelompok preman dimaksud sambil berboncengan menggunakan 3 motor. Sedangkan DP justru tidak ikut, karena harus mengantar penumpang lebih dulu.
Para pelaku yang merupakan teman DP, menemukan keberadaan preman yang dimaksud sekitar pukul 04.05 WIB. Di situ ada korban DA dan TI yang diketahui memegang pisau belati dan dirampasnya. Setelah memukuli hingga tewas, para pelaku kabur.
“Kejadian tersebut dipicu adanya motif dendam pelaku bernama AD. Apalagi dirinya pernah menjadi korban penjambretan dua minggu sebelumnya,” papar Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (2/3).Untuk barang bukti yang diamankan1 potong kayu kaso, 1 buah potongan papan kayu triplek, 1 buah helm, 2 buah jaket, 1 bongkahan batu, 3 unit sepeda motor, 3 unit handpone, 1 buah pisau belati, 1 buah rekaman CCTV, 1 setel pakaian korban dan hasil keterangan Visum (VER).
Keenam pelaku sudah diamankan. Mereka diancam melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 2e dan ke 3e KUHP tentang melakukan pemukulan bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kami akan terus menekan angka kriminalitas dan aksi premanisme, apapun itu motifnya. Termasuk tidak segan-segan untuk bertindak tegas danbterukur jika mencoba melawan petugas,” pungkas Kapolres Jakarta Barat. ■ RED/DWI/GOES