27.4 C
Jakarta
25 April 2024 - 03:30
PosBeritaKota.com
Hukum

Buang Korban ke Sungai, CINTA ER DITOLAK Tega Habisi Gadis Idaman

SERANG (POSBERITAKOTA) – Berotak bejad ternyata tak bisa mengendalikan rasa kesal dan malu yang dipunyai ER (17). Akibat cintanya ditolak, pemuda warga Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang tersebut, tega menghabisi nyawa gadis idamannya Siti Marhatusolihat (18).

Namun korban disetubuhi sebelum dan sesudah meninggal dunia. Usai menghabisi nyawa korban, ER dibantu tiga rekan sekampungnya yakni DO, ROH dan RUD, menenggelamkan jasad korban di Sungai Cibongor.

Beruntung, kasus pembunuhan ini berhasil diungkap dalam waktu singkat oleh Tim Buru Sergar (Buser) Satuan Reskrim Polres Serang, setelah mayat korban ditemukan warga. Karena melakukan perlawanan, dua dari 4 tersangka terpaksa ditembak lantaran melakukan perlawanan saat diringkus di tempat persembunyiannya. Pengungkapan kasus pembunuhan ini bertepatan dengan hari kelahiran korban, Jumat (15/12).

Dikatakan Kapolres Serang AKBP Wibowo bahwa aksi pembunuhan yang didalangi ER ini terjadi pada Kamis (30/11) lalu. Saat itu korban sedang membantu ibundanya mengantarkan pesanan kripik cireng ke Kampung Panembung. Korban bertemu dengan tersangka ER yang sedang bersama dua rekannya.

“Lantaran ER merupakan adik kelasnya, korban nurut saat diajak bermain ke bantaran Sungai Cibongor. Ditempat yang sepi itulah, ER menyatakan cintanya, namun ditolak korban,” cerita Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Gogo Galesung, Kaur Binops Iptu Ilman Robiana dan Kanit Buser Iptu Shilton saat ekspose, Jumat (15/11) kemarin.

ER diduga kesal dan malu. Korban kemudian diseret ke pinggir sungai lalu diperkosa oleh tersangka ER, sedangkan tersangka DO dan ROH memegangi tangan dan kaki korban. Pada saat diperkosa itulah, korban berusaha melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong. 

Karena khawatir teriakannya terdengar warga, korban akhirnya dihabisi dengan cara kepalanya dibenturkan ke batu. Selaibln itu, kepala korban juga dibenamkan ke sungai. “Tak sampai di situ. Meski  sudah meninggal dunia, para pelaku tetap menyetubuhi korban,” papar Kapolres.

Demi menghilangkan jejak kejahatan, para pelaku dibantu RUD (28) yang baru datang kemudian berupaya mengubur korban dengan cara menenggelamkan tubuh korban ke dalam sungai Cibongor. Tubuh korban ditelentangkan ke dalam air kemudian dipalang dengan bambu supaya jasad tidak menyembul ke permukaan air.

“Baru, setelah tiga hari berada di dasar sungai, mayat korban menyembul ke permukaan akibat debit air naik hingga akhirnya ditemukan warga pada Rabu (13/12) kemarin,” jelas Kapolres lagi.

Setelah mendapatkan keterangan dari tim dokter forensik, Tim Buser yang dipimpin langsung AKP Gogo Galesung langsung melakukan penyelidikan. Tak membutuhkan waktu lama, keempat pelaku berhasil diringkus Tim Buser di lokasi yang berbeda.

“Yang pasti, saat ini keempat tersangka masih dalam pemeriksaan. Barang bukti motor milik korban serta beberapa alat bukti lainnya sudah kita amankan,” kata Kapolres seraya menjelaskan para pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 339 dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun sampai seumur hidup. ■ Red/ARIA/Goes

Related posts

Cobaan Berat, ELVY SUKAESIH Belum Jenguk Putra-Putrinya yang Ditahan

Redaksi Posberitakota

Sebut ‘Kucing’ di Instagram, ANGGITA SARI ‘Dipolisikan’ Sahabat Lama

Redaksi Posberitakota

Ombudsman Minta Jelaskan Penanganan Sengketa Waris, ALEXIUS TANTRAJAYA Berharap Penyidik Kooperatif

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang