JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Seperti diketahui bersama bahwa Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), baru saja mengumumkan bahwa Joko Widodo (Jokowi) masuk dalam nominasi finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024.
Bahkan Presiden RI ke-7 tersebut malah menjadi salah satu dari lima finalis lain yang paling banyak dipilih tahun ini. Sedangkan keempat tokoh lain yang masuk dalam kategori itu antara lain ada Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Hasina dan Pengusaha dari India Gautam Adani.
Dalam menyikapi perkembangan berita yang bergulir, pengacara terkenal Ferry Juan SH merasakan ada yang aneh dan sekaligus menilainya sangat lucu. Kenapa? Tentu saja, setelah melihat berbagai reaksi pihak-pihak yang pro Jokowi, karena mendesak OCCRP segera meminta maaf atas tuduhannya tersebut.
“Nah, saya malah menilai sebagai hal aneh dan lucu. Pihak OCCRP diminta maaf untuk apa? Jadi, sejatinya paham atau tidak sih, orang-orang pro Jokowi terhadap masalah hukum?” Begitu tanya Ferry Juan SH, seperti diutarakan kepada POSBERITAKOTA, Jumat (3/1/2025) malam.
Pengacara yang selalu berpenampilan flamboyan tersebut, mengatakan perlu dibuktikan lebih dulu secara hukum, jika Jokowi bersih dan tidak terlibat korupsi apapun. Dari situ, tambah Ferry Juan SH, baru bisa menuntut OCCRP bersalah menyebarkan berita hoax.
“Namun, jika sebaliknya Jokowi terbukti bersalah, ya harus dihukum seberat-beratnya. Apalagi perbuatannya itu sudah termasuk kaliber dunia, karena mencoreng nama baik bangsa dan negara RI. Malah, bila perlu Projo-nya juga dihukum lantaran sudah ikut serta menyembunyikan suatu kejahatan korupsi,” telaahnya.
Dalam pandangan Ferry Juan SH bahwa menuntut perbuatan fitnah oleh suatu organisasi internasional di negara lain, jelas bisa menjadi proses yang kompleks dan bahkan sulit karena harus menggunakan mekanisme hukum seperti Mahkamah Internasional (ICJ) atau Tribunal Internasional untuk menyelesaikannya.
“Sedangkan apa yang dilakukan oleh OCCRP itu sendiri, justru dilindungi oleh hukum Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Dimana jelas-jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat,” tegas Ferry Juan SH, mengakhiri. © RED/AGUS SANTOSA