POLRES SERANG KOTA BONGKAR KEDOK PEMALSU DOKUMEN DAN SIM

SERANG (POSBERITAKOTA) □ Kerja keras petugas dari Unit Reskrim Polsek Kramatwatu, akhirnya membuah hasil. Kedok jaringan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran (AK), Kartu, Keluarga (KK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCP) atau dokumen dan Surat Izin Mengemudi (SIM) berhasil dibongkar.

Pada pengungkapan kasus pemalsuan dokumen negara ini, petugas berhasil meringkus tiga tersangka yang merupakan pembuat dan pemesan di rumahnya masing-masing berikut sejumlah barang bukti.

Sedangkan ketiga tersangka yang diamankan adalah Arwansyah alias Iwan alias Odoy (34) warga Desa/Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Tubagus Haerohman (43) warga Margasana, Kecamatan Kramatwatu dan Salomo Siahaan (56) warga Kelurahan/Kecamatan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.​”Jadi dari ketiga tersangka ini, kita amankan blangko kosong KK, AK, SKCK, Ijazah, KTP palsu, SIM, ratusan stempel berbagai instansi termasuk kepolisian, laptop, printer,” papar Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin,  saat ekspose di Aula Mapolres Serang Kota, Rabu (7/3).

Menurut Kapolres bahwa pengungkapan kasus pemalsuan dokumen ini bermula dari informasi masyarakat tentang mudahnya mendapatkan SIM. Mendapatkan laporan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Kramatwatu yang dipimpin Iptu Tatang, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui, pembuatan SIM aspal tersebut adalah tersangka Odoy.

“Untuk tersangka Odoy ditangkap di rumahnya pada 7 Pebruari. Dari rumah tersangka juga ditemukan barang bukti ratusan stempel dan blangko kosong,” jelas Kapolres didampingi yang didampingi Kapolsek Kramatwatu Kompol Dudung Junaedi dan Kasat Reskrim AKP Richardo Hutasoit.

Berdasarkan informasi tersangka Odoy, diperoleh pengakuan jika tersangka bekerja dibantu dua rekannya, Tubagus Haerohman dan Salomo. Berbekal dari informasi itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan meringkus Haerohman dan Salomo berhasil di rumahnya masing-masing.

“Barang bukti kita amankan dari kedua tersangka. Untuk proses penyelidikan lebih dalam ketiga tersangka ditahan di Mapolsek Kramatwatu,” pungkas Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin. □ RED/ARIA/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis