JAKARTA [POSBERITAKOTA] □ Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) mendukung langkah Pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) yang mengharuskan masyarakat pemilik SIM Card alias kartu prabayar melakukan registrasi ulang.
Meski mendukung langkah tersebut, namun KNCI menolak aturan pembatasan registrasi 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya untuk 3 Nomor Perdana atau SIM Card. Penolakan serupa juga diserukan pemilik outlet dan konter selular se-Indonesia Raya.
KNCI memandang bahwa Pemerintah cq Kemenminfo telah berbohong kepada outlet seluler soal pembatasan 1 NIK hanya bisa untuk 3 Nomor Perdana atau SIM Card. Pasalnya, kata Qutni, dapat mematikan usaha yang dijalankan pemilik outlet dan konter selular di Tanah Air.
“Karena itu, KNCI meminta supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi-red), turun tangan. Baik itu jaminan keamanan data para pemilik SIM Card maupun terkait pembatasan 1 NIK hanya untuk 3 Nomor Perdana,” pinta Qutni Tisyari SE lagi.
Sementara itu Daniel Remote bersama Deddy N1 (NomorCantik.Com), Abas, Bang Dawid, Jonathan, Audie (NomorOke.Com), Hendranoban (NomorBandung.Com), Amin Valencia (NomorSakti.Com), Alpacino (NomorVip.Com), Wijadi (InterNomor.Com), Wandy (NomorYobel.Com), Rudy777(Lucky7perdana.com), Burhan (NomorSelindo.Com) dan kawan kawan lain dari Sabang sampai Merauke, mendukung KNCI. □ RED/GOES