JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Aktris film yang juga laris jadi bintang FTV, Tyas Mirasih, gerah dituding sebagai penculik anak. Karenanya, ia melaporkan pihak penuding yakni Mariyke Harris Paho ke Mapolda Metro Jaya, atas dugaan pencemaran nama baik.
Diantar kuasa hukum Sandy Arifin, pemain film ‘Air Terjun Pengantin’ itu, mendatangi Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Sedang laporannya tertuang pada nomor LP/1525/III/2018/PMJ/Dit Reskrimsus.
“Jadi, kami sudah resmi melapor. Sedang pihak yang kami laporkan, masih dalam proses lidik, terkait Pasal 27, Pasal 45 UU ITE dan juga ada pasal tindak pidana 310, 331 KUHP,” jelas Sandy Arifin mewakili kliennya, Tyas Mirasih, di Mapolda Metro Jaya.
Dipaparkan Sandy lebih lanjut bahwa munculnya tudingan itu, lantaran Mariyke Harris Paho selaku nenek sulit bertemu dengan cucunya, Amandine Cattleya Billy. Padahal statusnya sudah yatim piatu.
Amandine yang baru berusia 5 tahun, saat ini diurus oleh sepupu Tyas Mirasih. Sedang nenek Mariyke tiba-tiba melontarkan tudingan kepada Tyas Mirasih sebagai penculik anak. Sebenarnya, itu permasalahan keluarga, namun diumbar ke publik. ■ RED/RIO/AYS