SERANG (POSBERITAKOTA) □ Barang jenis kosmetik ilegal senilai Rp 5,4 miliar yang rencananya bakal diselundupkan, berhasil digagalkan petugas gabungan dari Balai POM Banten, Balai Karantina Pertanian Cilegon, KSKP Merak dan Polsek Pulo Merak.
Sedangkan truk kontener BM 8130 RY berisi kosmetik ilegal tersebut, diamankan petugas disebuah SPBU di Merak, Kota Cilegon, Minggu (25/3) sekitar pukul 24.00 WIB.
“Jadi, truk kontener tersebut ditemukan saat parkir di SPBU Jabal Nur Merak. Saat kita minta dokumen pengiriman, supir truk tidak dapat memberikan sehingga kami terpaksa mengamankan truk tersebut ke Kantor Balai Karantina,” kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukita dalam jumpa di pers di halaman kantor BPOM Banten, Selasa (27/3).
Ditambahkan Penny, setelah tiba di Balai Karantina Pertanian, petugas langsung membongkar kontener dan ternyata berisi tumpukan kardus. Ketika beberapa kardus dibuka, isinya diketahui adalah kosmetik bermerk RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface yang diproduksi dari Pilipina.
“Begitu dilakukan pengecekan melalui laboratorium, kosmetik RDL ini mengadung bahan kimia yang sangat berbahaya yang tidak selayaknya digunakan pada kosmetik. Karena tak dilengkapi dokumen dan sangat berbahaya, makanya kita amankan,” ucap Penny.
Menurut dia lagi, berdasarkan dari keterangan supir, truk berisi kosmetik ilegal ini masuk Pelabuhan Merak melalui Pelabuhan Bakauheuni, Lampung. Rencananya kosmetik yang bernilai Rp 5,4 miliar akan dikirim ke Jakarta. Hanya saja Penny enggan menyebutkan pengirim, penerima maupun identitas supir.
“Informasi untuk pengiriman, kosmetik ini akan dibawa ke Jakarta. Siapa pengirim dan penerima, sudah ada di petugas penyidik PPNS. Dalam kasus ini, juga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” papar Penny seraya mengatakan para penyelundup ini bisa dikenakan UU No 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp 1,5 miliar.
Tentang maraknya peredaran produk ilegal, Kepala BPOM, meminta kepada seluruh pelaku usaha di bidang obat dan makanan untuk mematuhi segala perundang-undangan.
“Karena itu, masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Cek hanya tergiur dengan harga murah, cek kemasan, ijin edar maupun masa kadaluarsa,” tutupnya. ■ RED/ARIA/GOES