Diultimatum Keras Gubernur DKI, HOTEL ALEXIS Tutup Seluruh Kegiatan Usaha

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Harapan dan ultimatum keras dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akhirnya dipatuhi pengelola Hotel Alexis yang menutup seluruh kegiatan usahanya. Baik hotel, rumah karaoke maupun griya pijat, karena dianggap melanggar hukum.

Anies pun selaku pimpinan tertinggi di Jakarta, mengungkapkan apresiasinya terhadap pengelola Hotel Alexis. Sebab, sesuai batas waktu yang diberikan, akhirnya hotel yang beralamat di Jalan RE Martadinata No 1 Ancol, Jakarta Utara itu, menutup seluruh kegiatan usahanya.​”Saya sangat apresiasi pada pengelola Hotel Alexis. Sadar, karena melanggar aturan hukum, kemudian menutup total kegiatan usahanya,” ucap Anies.

Dikatakan Gubernur DKI Jakarta bahwa pihaknya atas dasar laporan masyarakat, Hotel Alexis diam-diam masih terus menjalani usaha ilegal. Ada prostitusi dan atau perdagangan manusia. Jadi, langkah penutupan, sudah sesuai dengan keinginan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Makanya untuk tempat lain yang serupa, jangan main-main. Kalau ada laporan masyarakat, pasti akan ditindak tegas dan dilakukan penutupan,” kata Anies Baswedan lagi.​Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Tinia Budiati, perlu mengucapkan rasa terima kasih. Pihak Hotel Alexis sadar menutup usahanya, setelah menerima surat dari Pemprov DKI Jakarta.

“Kebijakan Pak Gubernur sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” papar Tinia Budiati, mengakhiri. ■ RED/RIO/ALDI/BUD

Related posts

Harga Air Minum Jakarta Tetap Terjangkau : Upaya Pemerataan Akses & Keadilan Sosial

Formula E yang ke-3 Digelar 21 Juni di Ancol, GUBERNUR PRAMONO : “Peluang Tumbuhkan Ekonomi Hijau”

Selain Menjadi Perekat Heterogenitas, FPK DKI Ingin Terus Bersinergi Bersama Pram-Doel Target Sukseskan Pembangunan di Jakarta