PosBeritaKota.com
Hukum

Pemasok Shabu ke Oknum Polisi, ARGO YUWONO Sebut akan Terus Diburu

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Tak berhenti pada penangkapan dan pemeriksaan terhadap oknum polisi Aiptu Dadang Sumantri dan rekan sipilnya yakni Alfi Riski, karena kedapatan memiliki dan diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu.

Tim penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, akan terus mendalami dan terutama untuk mengejar pemasuk shabu pada Dadang Sumantri dan Alfi Riski yang ditangkap di Jalan Rebana IV No 14 RT 1/RW 7 Sukmajaya, Depok.

“Tim Polda akan terus memburu, siapa pemasok shabu kepada Dadang dan Alfi. Sebab, keduanya mengaku dipasok dari seseorang berinisial A yang tinggal di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan,” terang Kombes Pol Argo Yuwono.

Karena itu, tambah dia lagi, Polda Metro Jaya tak main-main menindak tegas jika ada oknum polisi yang terlibat penggunaan dan apalagi peredaran narkotika. Sebab, itu sudah mencoreng nama lembaga atau institusi Polri.

“Pasti akan diusut tuntas. Oknum bersangkutan pasti dihukum dan bukan tidak mungkin dilakukan pemecatan dengan tidak hormat dari institusi Polri,” papar Argo Yuwono, menutup keterangannya. ■ RED/DONI/BUD

Related posts

Digelar 26 Februari, AHOK Sidang Perdana Permohonan Peninjauan Kembali di PN Jakut

Redaksi Posberitakota

PT Mataram ‘Ketuk Palu’ Aa Gatot Brajamusti 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Redaksi Posberitakota

Klaim Rugi Sekitar Rp 86,5 Miliar, 30 Investor Australia Laporkan Pengembang Marina Bay City ke Polda Bali

Redaksi Bali

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang