Dituntut 3 Tahun Penjara, AA GATOT Miliki Senjata Api dan Satwa Liar

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Selatan, menuntut mantan Ketum PARFI Aa Gatot Brajamusti tiga tahun penjara, terkait kepemilikan senjata api dan satwa langka.

Tak hanya itu saja. Dalam sidang yang digelar Rabu (4/4) kemarin, pria yang dikenal sebagai guru spiritual beberapa artis kondang itu, juga diharuskan membayar denda Rp 10 juta.

“Terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, kami tuntut tiga bulan penjara, selain harus menbayar denda Rp 10 juta,” ucap Sarwoto selaku JPU saat membacakan tuntutan.​Menurut JPU lebih lanjut, Gatot Brajamusti melanggar Pasal 21 Ayat 2 Hurup a UU No 75 tentang Konservsi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 1951 lantaran memiliki senjata api.

Pada bagian lain, Sarwoto menyebutkan, hal yang meringkankan terdakwa karena berlaku sopan dan merupakan tulang punggung terdakwa. Sedangkan yang memberatkan karena terdakwa pernah dihukuk terkat kepemilikan satwa langka. ■ RED/YO2K/BUD

Related posts

Lulus & IPK-nya 3.94, DARMAWAN YUSUF Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Sumatera Utara

Kagak Ada Kapoknya, PESINETRON RIO REIFAN Kembali Berurusan dengan Polisi karena Kasus Narkoba

Atas Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, KUASA HUKUM Ingin Ajukan Kliennya Sebagai Justice Collaborator