JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Selatan, menuntut mantan Ketum PARFI Aa Gatot Brajamusti tiga tahun penjara, terkait kepemilikan senjata api dan satwa langka.
Tak hanya itu saja. Dalam sidang yang digelar Rabu (4/4) kemarin, pria yang dikenal sebagai guru spiritual beberapa artis kondang itu, juga diharuskan membayar denda Rp 10 juta.
“Terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, kami tuntut tiga bulan penjara, selain harus menbayar denda Rp 10 juta,” ucap Sarwoto selaku JPU saat membacakan tuntutan.
Pada bagian lain, Sarwoto menyebutkan, hal yang meringkankan terdakwa karena berlaku sopan dan merupakan tulang punggung terdakwa. Sedangkan yang memberatkan karena terdakwa pernah dihukuk terkat kepemilikan satwa langka. ■ RED/YO2K/BUD