Dituntut 3 Tahun Penjara, AA GATOT Miliki Senjata Api dan Satwa Liar

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Selatan, menuntut mantan Ketum PARFI Aa Gatot Brajamusti tiga tahun penjara, terkait kepemilikan senjata api dan satwa langka.

Tak hanya itu saja. Dalam sidang yang digelar Rabu (4/4) kemarin, pria yang dikenal sebagai guru spiritual beberapa artis kondang itu, juga diharuskan membayar denda Rp 10 juta.

“Terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, kami tuntut tiga bulan penjara, selain harus menbayar denda Rp 10 juta,” ucap Sarwoto selaku JPU saat membacakan tuntutan.​Menurut JPU lebih lanjut, Gatot Brajamusti melanggar Pasal 21 Ayat 2 Hurup a UU No 75 tentang Konservsi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 1951 lantaran memiliki senjata api.

Pada bagian lain, Sarwoto menyebutkan, hal yang meringkankan terdakwa karena berlaku sopan dan merupakan tulang punggung terdakwa. Sedangkan yang memberatkan karena terdakwa pernah dihukuk terkat kepemilikan satwa langka. ■ RED/YO2K/BUD

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis