26.8 C
Jakarta
26 April 2024 - 06:39
PosBeritaKota.com
Hukum

Sebulan 8 Kali, RIZA SHAHAB DKK Harus Jalani Program Rehabilitasi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Pesinetron Riza Shahab dan Reza Alatas bersama rekan-rekannya yang lain, dipastikan tidak akan dipidana atau menjalani proses hukum. Mereka hanya diwajibkan menjalani pemeriksaan dan assessment.

Hasilnya, mereka cuma diharuskan mengikuti proses rehabilitasi, cukup 8 kali selama sebulan. Itu dikarenakan tak ditemukan barang bukti, saat digrebek di Apartemen The Wave, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Meski tak dipidana, tapi mereka para pelaku harus menjalani pemeriksaan dan assessment,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Ditambahkan Argo, para pelaku dilepas dari tahanan polisi. Kemudian dibawah ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, karena harus menjalani rawat jalan atau proses rehabilitasi.

“Sedang proses rehabilitasi makan waktu cukup lama. Mulai dari jam 08.00 WIB pagi sampai jam 15.00 WIB sore,” pungkas mantan Kapolres Nunukan tersebut. ■ RED/DONI/BUD

Related posts

Gelorakan Siskamling, 3 PILAR KECAMATAN TAMBORA Buka Puasa Bersama 96 Ketua RW

Redaksi Posberitakota

Terdakwa Ngadu Sambil Menangis ke Majelis Hakim, KUASA HUKUM Minta Kasus Kliennya Wajib Dihentikan

Redaksi Posberitakota

Dugaan Terima Suap Proyek Rumah Sakit, WALIKOTA CIMAHI Kena Operasi Tangkap Tangan KPK

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang