Dibekuk di Brebes, BEKAS KARYAWAN Gondol Brankas Isi Rp 48 Juta untuk Judi dan Foya-foya

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Seorang karyawan nekad mencuri brankas berisi uang Rp 48 juta milik bos Restoran ‘Gerobak Betawi’ di Taman Ratu, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Hasil kejahatannya dipakai untuk main judi dan foya-foya dengan pelacur.

Tersangka Agung Eriyono (21) yang sempat kabur selama hampir dua minggu, akhirnya dibekuk di rumah orangtuanya di daerah Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah. ” Brankasnya yang saya kira masih ada uangnya itu sudah dibuang ke kali,” tutur Agung yang mengaku melakukan pencurian hanya seorang diri.

Kasus pencurian brankas di Restoran ‘Gerobak Betawi’ milik Erikson (49) terjadi Sabtu (22/5) lalu. Brankas yang berada di rumah makan tersebut diambil pada malam hari lalu tersangka kabur pakai sepeda motor.

Pada pagi harinya baru diketahui pemilik restoran yang kemudian melapor ke Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat. “Hasil olah TKP di tempat kejadian, anggota kami mendapatkan rekaman CCTV. Seorang pelaku yang dikenali pernah bekerja di restoran itu lalu kami kejar,” terang Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Marbun SH MM, Kamis (24/5) malam.

Atas petunjuk yang diperoleh polisi, maka penangkapan ke Bumiayu, Brebes, Jateng dilakukan anggota Reskrim Polsek Kebon Jeruk, dipimpin Kanit Reskrim AKP Bambang Sugiarto SH dan Ipda Muhammad Basir SH.

“Kami meringkus tersangka menjelang sahur, sehabis pemuda itu pulang dari acara pesta minuman keras dengan teman-temannya,” kata Marbun lagi.

Sementara itu dari pengakuan tersangka, dirinya berhasil membuka brankas tapi uangnya diambil dengan cara dicongkel pakai tangan. “Selain untuk berfoya-foya, saya juga membeli sepeda motor dan sisa uangnya masih ada Rp 5 juta,” aku tersangka yang mengatakan di brankas yang dibuang ke kali di kampung halamannya itu diperkirakan masih ada sisa uangnya. ■ RED/WARTO

Related posts

Ada Oknum Karyawan Melakukan Pencurian di Tempat Usahanya, INUL DARATISTA Seret ke Meja Hijau

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”