JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta agar membatalkan rencana menerbitkan PKPU baru diprotes banyak pihak. Pasalnya, Peraturan KPU (PKPU) baru tersebut berisi larangan terhadap mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon legislatif (caleg) tersebut bertentangan dengan Undang – Undang (UU).
Direktur Pusat Advokasi Pemilu (Puskaplu), Mahfud Latuconsina SH, menilai sedikitnya ada empat pelanggaran, jika peraturan tersebut dilaksanakan oleh KPU. “Sebaiknya rencana penerbitan PKPU baru tersebut dibatalkan,” tegasnya pada acara buka bersama di kawasan Cikini, Menteng, Jakpus, Rabu (30/5).
Ia menjabarkan soal empat pelanggaran tersebut. “Yang pertama bertentangan dengan Pasal 17 dan 18 UU Tipikor junto Pasal 35 ayat (1) KUHP yang mengatur bahwa pencabutan hak politik hanya bisa dilakukan sepanjang tercantum dalam Putusan atau Vonis hakim,” tuturnya.
Dalam pandangan Mahfud lagi pada praktiknya selama ini juga jelas, tidak semua terpidana korupsi dicabut hak politiknya, melainkan narapidana korupsi tertentu dengan pertimbangan tertentu pula dalam putusan.
Yang kedua bertentangan dengan ketentuan Pasal 73 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang mengatur bahwa pencabutan hak politik hanya bisa dilakukan berdasarkan ketentuan UU. “PKPU jelas bukan UU karena bukan produk bersama pemerintah dan DPR melainkan produk KPU sendiri,” tambahnya.
Menurutnya yang ketiga bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur sejumlah syarat untuk menjadi calon anggota legislatif dan tidak ada larangan bagi mantan narapidana korupsi.
“Adapun yang keempat bertentangan dengan dua putusan MK yakni Putusan MK Nomor 4/PUU- VII/2009 Uji Materiil UU Nomor 10 Tahun 2008 yang membatalkan larangan menjadi caleg bagi mantan narapidana korupsi dan Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang membatakan larangan menjadi calon kepala daerah bagi manatan narapidana korupsi,” beber Mahfud.
Secara prinsip pihaknya tidak menolak larangan menjadi caleg terhadap mantan narapidana korupsi, namun hal tersebut harus diatur dalam UU atau dalam putusan hakim. “KPU sebagai pengguna UU tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan yang memuat norma baru,” tandasnya.
PKPU larangan mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif ini bisa menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan Pemilu dimana KPU seenaknya membuat peraturan yang bukan domainnya. ■ RED/JOKO