30.8 C
Jakarta
22 November 2024 - 10:32
PosBeritaKota.com
Hukum

Jelang Lebaran, GEMBONG CURANMOR Apes Dibekuk Resmob Polda Banten

SERANG (POSBERITAKOTA) □ Gembong pencurian motor (curanmor) berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten, Minggu (10/6/2018). Tersangka US (28) warga Kampung Kadu Haseupan, Desa Cikoreg, Kabupaten Serang ditangkap saat tengah menjual motor Kawasaki Ninja didepan Puskesmas Saketi, Kabupaten Pandeglang.

Dari residivis jebolan LP Tangerang ini, Tim Resmob mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor hasil kejahatan. Untuk proses pemeriksaan, tersangka kini dalam pemeriksaan Subdit Jatanras Polda Banten.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Sofwan Hermanto, mengatakan penyergapan residivis kasus curanmor ini merupakan laporan dari masyarakat. Berbekal dari laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin AKBP Asep Sukandarisman langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Tersangka berhasil ditangkap saat akan menjual motor hasil curian di depan Puskesmas Saketi. Ketika dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” papar AKBP Sofwan Hermanto, Senin (11/6).

Sebelum tersangka digelandang ke Mapolda Banten, Tim Resmob terlebih dahulu melakukan penggeledahan rumah tersangka. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu unit Honda Beat yang juga diduga hasil kejahatan. “Dari rumah tersangka juga diamankan Honda Beat. Jadi, ada dua motor sebagai barang bukti,” terang Sofwan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasubdit, residivis jebolan LP Tangerang ini telah melakukan serangkaian pencurian di sejumlah tempat. Beberapa diantaranya di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Dalam setiap aksinya, tersangka tidak bermain sendiri namun dibantu sejumlah rekannya yang kini masih dalam pengejaran Tim Resmob.

“Saat ini Tim Resmob masih memburu kelompok US lainnya. Identitasnya sudah kita dapatkan dan mudah-mudahan dapat ditangkap secepatnya,” tutupnya. ■ RED/ARIA/G

Related posts

Diduga Mirip Ada di Kasus Video Porno, POLDA METRO JAYA Bisa Saja Panggil Gisel Sebagai Saksi

Redaksi Posberitakota

DALAM KASUS ‘HOTEL PROSTITUSI’, PN TANGERANG JATUHKAN PUTUSAN 10 BULAN PENJARA KEPADA CYNTHIARA ALONA

Redaksi Posberitakota

Ahok : Enggak Ngerti Aku, Nanti Baca Pledoi Saja!

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang