Kepergok Masuk Kontrakan, LELAKI PENGANGGURAN Dibekuk Polisi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Ketangkap basah usai mencuri handphobe dan perhiasan emas di kamar kontrakan, lelaki pengangguran dibekuk anggota Satgas Rumah Kosong (Rumsong) Polsek Tambora. Pelaku nyaris dihajar massa di Jalan Angke Indah RT011 / 01 Kel. Angke, Kec.Tambora ,Jakarta Barat .

Tersangka Sp (31) warga Tambora, Jakarta Barat, berikut batang bukti satu unit handphone, tiga jam tangan dan cincin emas digelandang ke Polsek Tambora, Jakarta Barat. Pelaku yang diduga sering malakukan perbuatan serupa, masih diperiksa di kantor polisi tersebut.

Menurut keterangan, aksi pencurian terjadi Jumat (22/6) pagi sekitar pukul 08:30 WIB. Ketika penghuni kontrakan bernama Siti Nurmala (24) sedang ke MCK, tempat mandi umum kamarnya dimasuki seorang lelaki. Usai menggasak jam tangan, handphone dan cincin emas lalu pelaku keluar dari kontrakan tersebut.

Namun ketika keluar pintu, pelaku kepergok oleh Siti Nurmala yang langsung menuding lelaki itu sudah mencuri barang miliknya di kamar kontrakannya. Dituduh begitu, tersangka malah mengaku mengambil handphone. “Pelaku mau mengembalikan HP, tapi langsung saya teriaki maling,” cerita Siti Nurmala.

Saat itu, menurut cerita wanita kelahiran Serang, Banten, hendsk menuju kamarnya dan ternyata tak hanya HP tapi juga tiga jam tangan dan cincin emasnya dua gram sudah raib.

Menurut Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh SH, lelaki yang belakangan diketahui berinisial Sp dan mengaku tidak bekerja itu sempat dikejar massa karena berusaha lompat pagar dan nyaris dihajar massa.

Namun tersangka akhirnya ditangkap anggota Satgas Rumah Kosong Polsek Tambora.”Barang bukti curian dan pelaku kami amankan,” kata Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH, Sabtu (23/6) sore. ■ RED/WARTO

Related posts

Ada Oknum Karyawan Melakukan Pencurian di Tempat Usahanya, INUL DARATISTA Seret ke Meja Hijau

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”