JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Perayaan HUT Ke-491 Kota Jakarta berlangsung semarak, namun sangat disayangkan ornamen-ornamen khas Betawi masih minim ditampilkan.
Menurut Ketua DPD Badan Musyawarah (Bamus) Betawi Jakarta Utara, M I Ridwan yang akrab disapa Bang Boim, jika pada HUT Kota Jakarta ke-491 tahun ini, seharusnya lebih meriah lagi dan semarak.
Menurutnya, HUT Jakarta kali ini sudah cukup ramai meskipun belum maksimal. Contohnya, ucapan selamat HUT Jakarta atau ornamen khas Betawi hanya di tempat-tempat tertentu saja, terutama di kantor instansi Pemerintah atau tempat wisata saja.
“Harusnya di setiap gedung perkantoran, permukiman, kampung, RT/RW dan gang ada nuansa Betawi seperti ondel-ondel, gigi balang, gapura Betawi, kembang kelapa serta lainnya,” kata Bang Boim di Balaikota DKI Jakarta, Senin (25/6).
Ia akan mengadu ke Gubernur Anies Baswedan soal tindakan manajemen Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) yang dinilai kurang peduli terhadap penggiat seni budaya Betawi di Jakarta Utara.
Menurutnya di beberapa tempat wisata, pengelola masih setengah hati menampilkan budaya lokal.
”Contohnya kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol yang menampilkan seni dan budaya Betawi, tapi tidak melibatkan Bamus Betawi ataupun DPD Bamus Betawi Jakarta Utara serta sanggar-sanggar yg ada di Jakarta Utara. Akibatnya, nuansa kebetawiannya jadi sangat minim,” kata Boim.
Hal ini menimbulkan kecemburuan sosial di antara komunitas sanggar, seniman Betawi dan pelaku seni Budaya Betawi di Jakarta Utara. “Padahal komunitas sanggar seni Betawi di Jakarta Utara jumlahnya ratusan di bawah binaan DPD Bamus Betawi Jakarta Utara, tapi tidak ada yang dilibatkan pihak Ancol,” ungkapnya.
Harusnya pihak Ancol memberikan prioritas untuk memberdayakan komunitas lokal. “Tapi beberapa komunitas sanggar yang mengisi kesenian di Ancol justru berasal dari luar Jakarta. Seperti dari Depok, Bekasi dan lain-lain. Aneh, pengelolanya benar-benar tak peduli terhadap komunitas sanggar di sekitar lingkungannya,” tutur Boim.
Padahal soal pelestarian budaya Betawi sudah diatur melalui Perda NO 4 Tahun 2015, Pergub NO 229 tahun 2016 serta Pergub No .2017. Bahkan dalam perda disebutkan bahwa Bamus Betawi merupakan organisasi masyarakat adat yang resmi dan menjadi mitra strategis pemerintah daerah yang harus dilibatkan dalam berbagai kegiatan. ■ RED/JOKO