Disita Shabu 0,19 Gram, PRESENTER REZA BUKAN Ditangkap Tim Khusus Satnarkoba Polres Metro Jakbar

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Sepulang acara live di Stasiun Indosiar, presenter bertubuh tambun DE alias Reza Bukan (RB) (37), ditangkap Tim Khusus Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di rumahnya di Casa Jardin RT07/09 Kel. Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (1/7) dinihari. Petugas menyita satu plastik klip kecil narkotika jenis shabu seberat 0,19 gram sisa pakai.

“Anggota kami sudah mengintai tersangka selama satu minggu,” kata Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz Sik Msi kepada awak media di Mapolres setempat, Minggu sore.

Sejak pihaknya mendapat informasi, lanjut Erick, sang presenter tersebut dibuntuti terus. Baru Minggu dinihari, sewaktu RB keluar dari stasiun TV swasta di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tersangka langsung naik ke Honda Mobilio warna hitam dengan plat nomor B 1734 ZFR. Selanjutnya, mobil RB terus dibuntuti petugas sampai rumahnya.

“Anggota kami baru menyergap yang bersangkutan saat akan membuka pintu rumah lalu diberhentikan anggota team dipimpin Kasubnit III Iptu Marganda Siahaan SH, yang kemudian memperlihatkan surat perintah tugas kepolisian. Ia lantas mempersilahkan anggota kami masuk rumah,” papar Erick didampingi, Wakasat Narkoba Kompol Indra Ranudikarta Sik dan Kasubag Humas Kompol Purnomo SH.

Sesuai petunjuk tersangka, saat petugas mencurigai ruangan gudang tempat menyimpan barang bekas, ditemukan barang bukti dua plastik klip kecil dengan berat brutto 0,39, satu plastik kecil berisi 0,19 gram. “Di gudang ditemukan kotak kecil warna merah berisikan tiga alat hisap berupa bong dan dua korek api,” jelas Erick lagi seraya menyebutkan bahwa tersangka selama ini menggunakan barang haram di gudang tersebut.

Sementara itu pengakuan RB menggunakan barang haram sejak tahun 2014. “Saya menggunakan shabu untuk menghilang stress dan agar pekerjaan terasa ringan,” tuturnya kepada petugas sebagaimana dijelaskan Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz sebelum mengakhiri keterangannya kepada wartawan. ■ RED/WARTO

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis