Ricuh Pilbub Taput, DIREKTUR JOKOWI WATCH Nilai Nikson Tak Langgar UU Pilkada

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Direktur Eksekutif Jokowi Watch, Tigor Doris, menegaskan bahwa Bupati terpilih Tapanuli Utara (Taput) tidak melakukan politik uang pada Pilkada 2018. Menurutnya, tindakan warga yang melaporkan Nikson Nababan ke Panwaslu Taput tidak punya dasar yang kuat dan juga sudah kadaluwarsa.

Menurutnya apa yang dilakukan Nikson itu tepat dan sesuai dengan undang-undang. “Pihak yang kalah jangan bikin ricuh. Karena pada masa tenang calon Bupati dari incumbent menjabat kembali sebagai Bupati. Nah, pada saat itu dia menyerahkan beasiswa kepada sejumlah siswa yang merupakan program rutin di kabupaten tersebut. Kegiatan seperti ini sama sekali jauh dari permainan money politic,” ujar Tigor Doris di Jakarta, Jumat (7/7).

Menurutnya, pemilihan Bupati di Taput sudah selesai. Bagi yang menang jangan jumawa dan yang kalah harus jantan mengakui kekalahannya. Jangan bikin masalah baru, ” lanjutnya.

Sekedar diketahui, Nikson Nababan dilaporkan oleh Toni H Pasaribu ke Panwaslu Taput karena karena diduga menggunakan politik uang, yaitu dengan membagikan beasiswa kepada anak pada tanggal 26 Juni 2018 lalu. Namun Sentra Gakkumdu menyebut laporan Toni H Pasaribu bernomor 33/LP/PB/KAB/02.26/VI/2018, tidak dapat dilakukan penyidikan/penyelidikan karena Kordiv PP Panwaslu tidak memberitahukan laporan sejak awal diterima. Sehingga pembahasan tidak dapat dilakukan karena waktu untuk pembahasan telah habis atau kadaluarsa.

Rekapitulasi final KPU Taput diketahui pasangan Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat yang diusung oleh PDIP, Golkar, Nasdem, PAN, PBB memperoleh 69.357 suara, Jonius Taripar Hutabarat dan Frengky Pardamean Simanjuntak yang didukung partai Hanura, Partai Demokrat, PKPI dan Gerindra mendapat 61.046 suara dan pasangan jalur perseorangan Chrismanto Lumbantobing dan Hotman P Hutasoit (Toman) 20.010 suara. Sedangkan suara tidak sah 2.781 suara dari jumlah keseluruhan 153.212 suara.

Tigor menambahkan Nikson yang terpilih lagi sebagai Bupati Taput juga membantah dituding melakukan politik uang. “Dia mengatakan itu bukan money politic, tapi pemberian beasiswa. Setiap tahun memang ada anggaran beasiswa dalam APBD. Nikson sebagai bupati hanya memberikan beasiswa itu secara simbolis dan tidak melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujar Tigor menirukan pernyataan Nikson.RED/JOKO

Related posts

Pilihan Mesin Hybrid & Bensin Dilengkapi Teknologi Terdepan, HYUNDAI MOTORS INDONESIA Resmi Luncurkan New TUCSON

Sambil Bawa Bantuan, KAPOLRI Tinjau Posko di Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi NTT

Upgrade Skill Hingga Mancanegara, DR AYU WIDYANINGRUM Raih Penghargaan Bergengsi ‘Beautypreneur Award 2024’