JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pilkada Watch, Jackson Tambun meminta Bawaslu Sumatera Utara bersikap bijak menanggapi laporan dugaan politik uang terhadap Bupati Tapanuli Utara petahana, Nikson Nababan. Menurutnya, laporan yang dilakukan Toni Pasaribu seputar pelanggaran pada Pilbup, tidak punya dasar kuat dan cuma bikin kisruh.
Menurutnya, tindakan Nikson yang terpilih lagi sebagai Bupati Taput periode 2018-2023, tidak melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Laporan itu sudah telat. Saya sayangkan kenapa Gakkumdu tetap memberikan rekomendasi supaya Panwas membahas permasalahan ini di Bawaslu Provinsi Sumut. Mestinya tak perlu,” ujar Jackson dalan keterangan elektroniknya, Selasa (10/7).
Menurutnya tidak ada pelanggaran Pilkada yang dilakukan bupati petahana saat memberikan beasiswa pada minggu tenang tanggal 26 Juni 2018 lalu. “Karena Pak Nikson waktu itu sudah habis masa cuti kampanye dan sudah aktif sebagai Bupati lagi,” tambahnya.
Jakson menambahkan sewaktu pembagian beasiswa Bupati juga tidak menunjukkan gestur sedang melakukan kampanye, atau mengajak masyarakat untuk memilih pasangan nomor urut 1. Masa cuti Kepala Daerah yang mengikuti Pilkada Serentak dimulai tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Setelah itu Kepala Daerah menjabat kembali dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
“Kebijakan Pemkab Taput dalam menyalurkan beasiswa akhir Juni itu juga tepat, karena siswa akan memasuki tahun ajaran baru awal Juni dan dana beasiswa sangat dibutuhkan. Pemberiaan beasiswa ini murni dari dana APBD, bukan uang pribadi Nikson. Jadi, masalah beasiswa ini jangan digoreng kesana-kemari demi hasrat politik. Saya yakin Bawaslu akan bijak mengatasi hal ini,” ungkap Jakson.
Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, Jakson memaparkan, sebagai juri yang lebih tinggi Bawaslu akan objektif dalam menanggani permasalahan ini. Bawaslu akan memproses pengaduan Panwas sesuai dengan aturan yang berlaku, namun harus diingat berdasarkan keputusan Sentra Gakkumdu Taput, pengaduan tersebut sudah kadaluarsa.
Selain itu, Pilkada Watch menilai di manapun di seluruh Indonesia pihak yang kalah jangan mempermasalahkan masalah yang tidak substantif ke Panwas. Kecuali memang ada pelanggaran berat Pilkada yang terstruktur, sistematik dan masif. “Kami melihat ada intrik-intrik sehingga kami harus bersuara,” pungkas Jakson.
Seperti yang diketahui, Bupati petahana Taput Nikson Nababan dilaporkan oleh Toni H Pasaribu ke Panwas Taput, karena diduga menggunakan politik uang dengan membagikan beasiswa kepada anak pada tanggal 26 Juni 2018 lalu. ■ RED/JOKO