34.1 C
Jakarta
16 April 2024 - 18:45
PosBeritaKota.com
Hukum

Beraksi Khusus Malam Hari, 2 PEJAMBRET HP Dibekuk Tim Pemburu Preman Polsek Tambora

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Dikepung Tim Pemburu Preman Polsek Tambora, Jakarta Barat, dua penjambret handphone (HP) milik seorang gadis dibekuk di Jalan Raya Pejagalan, Tambora, Jakarta Barat. Kawanan penjahat tersebut, diduga sering melakukan aksinya khusus malam hari dijebloskan ke sel kantor polisi tersebut.

Tersangka MJ (18) dan HD (19) berikut barang bukti HP merk Samsung tipe J2 Prime warna silver milik korban serta Yamaha Mio biru milik pelaku diamankan ke Polsek Tambora. Sementara pemilik HP bernama Siffa Naila Putri (29) dan pacarnya, Maruli (23) diminta keterangan.

“Keduanya masih kami periksa. Kami menduga mereka inilah yang sering main di wilayah Tambora, khususnya pada malam hari,” ujar Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manosssoh SH, Rabu (18/7) petang.

Menurut Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH, aksi perampasan handphone terjadi Selasa (17/7) malam sekitar pukul 21:00 WIB. “Dua pelaku berboncengan sepeda motor memepet korban yang dibonceng temannya pakai kendaraan sama. Begitu mendekat ke korban, pelaku yang dibonceng merampas HP, lalu mencoba kabur tancap gas,” papar Iver.

Masih kata Kapolsek, Siffa spontan berteriak jambret…. jambret, sehingga mengundang perhatian warga yang selanjutnya mengejar dua penjambret tersebut. Dalam waktu bersamaan anggota Tim Pemburu Preman Polsek Tambora melintas dalam rangka Operasi Kewilayahan Mandiri dipimpin Panit Reskrim Iptu Eko Agus SH langsung mengejar kawanan penjahat jalanan tersebut.

“Anggota Tim Pemburu Preman yang bareng dengan anggota Buser akhirnya membekuk para pelaku di putaran Jalan Raya Pejagalan,” jelas Iver lagi. Keduanya tak ada perlawanan lantas diborgol dibawa ke Polsek tersebut.

Kapolsek mengatakan apapun bentuk kejahatan jalanan pihaknya selalu fokus sebagai upaya untuk menekan dan meminimalisir bentuk kejahatan tersebut sesuai dengan arahan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi Sik MH. □ RED/WARTO

Related posts

Jelang Tahun Baru, BARESKRIM MABES POLRI Gagalkan Penyelundupan 31 Kg Shabu

Redaksi Posberitakota

Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo, IBU BRIGADIR JOSUA Spontan Teriak & Dipeluk Adik Almarhum

Redaksi Posberitakota

Divonis Hakim 3 Bulan & Denda Rp 10 Juta, VANNESA Angel Pilih Nyatakan Pikir-pikir

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang