Direks Lemkapi, EDI HASIBUAN : Status Hukum Luna Maya & Cut Tari Perlu Diperjelas

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Sudah berjalan selama tiga tahu, kasus video porno yang melibatkan artis Luna Maya dan Cut Tari, bisa dibilang terkatung-katung. Artinya, status hukum dari kedua selebritis kondang tersebut, masih saja belum jelas.

Apakah perkaranya dimungkinan bisa berlanjut ke meja hijau (pengadilan-red)? Atau, terus ‘digantung’ sebagai tersangka. Padahal jika sudah dianggap selesai, seharusnya pihak kepolisian sebagai penyidik, mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Perkara Pidana).

Dikatakan Direktur Eksekutif (Direks) Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI), DR H Edi Hasibuan SH MH, sangat bisa dipahami jika Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak prapradilan atas status Luna Maya dan Cut Tari yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (P3HI). Apalagi, pihak kepolisian ternyata masih menetapkan kedua artis tersebut sebagai tersangka video asusila.

Menurut telaah doktor ilmu hukum yang juga staf pengajar Ilmu Hukum Universitas Dirgantara Suryadarma Jakarta tersebut, ada dua opsi yang bisa dilakukan agar kasusnya segera memiliki kepastian hukum.

Pertama, pihak kepolisian harus menyelesaikan proses hukum kasusnya mengingat saat ini status Cut Tari dan Luna Maya masih tersangka. Juga belum pernah ada SP3 atas kasus tersebut sama sekali. Kedua, demi untuk melengkapi proses hukum, penyidik juga harus memproses pengunduh pertama video asusila tersebut.

“Seperti itulah yang menjadi saran dari kami, Lemkapi. Tentu saja, demi kepastian hukum dan prosesnya tidak menggantung,” tegas Edi yang dihubungi POSBERITAKOTA.COM, Kamis (9/8) seraya menyebut bahwa kedua artis itu dijerat dengan pasal 282 ayat 1 KUHP dalam kasus video porno.

Sedangkan untuk opsi lain, ditambahkan Edi lebih lanjut, baik Luna Maya maupun Cut Tari bisa mengajukan prapradilan kembali sesuai pasal 77 KUHAP dengan menyertakan bukti baru. Terkait hal tersebut, dapat dilakukan untuk menguji alat bukti yang diajukan penyidik kala itu sehingga statusnya menjadi tersangka.

“Nah, apabila upaya prapradilannya menang, tentu secara otomatis status tersangka mereka (Luna Maya dan Cut Tari), otomatis akan hilang,” pungkas mantan wartawan dan anggota Kompolnas tersebut. ■ RED/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis