Menyikapi Kasus Artis Neno Warisman, FERRY JUAN SH Minta Polri Bertindak Objektif

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Kasus yang menimpa artis Neno Warisman terhadap tragedi penghadangan untuk hadir di Pekanbaru (Riau) dan penggunaan mikrofon atau Public Adrreas System (PAS), hendaknya dimaknai secara lebih luas oleh berbagai pihak. Termasuk institusi Polri yang seharusnya menempatkan dirinya untuk bertindak objektif.

Pendapat tersebut diungkapkan praktisi hukum Ferry Juan SH kepada POSBERITAKOTA.COM, Sabtu (1/9) di Jakarta. Dia melihat ada yang kurang pas di dalam memandang, mencermati sekaligus menyikapi kasus artis Neno Warisman yang hendak menghadiri undangan di Pekanbaru untuk acara deklarasi #2019GantiPresiden.

Pengacara kondang Ibukota satu ini, lantas menukil referensi pengalaman tokoh dunia yang juga mantan Presiden Mahatma Gandhi. Beliau bilang pada saat polisi negara tersebut yang ingin menangkapnya. “IN WHAT CONVICTED ARE YOU GOING TO ARREST ME?” (Dalam kesalahan apa, Anda ingin menangkap saya?)

“Nah artinya demikian jelas, tidak ada siapa pun dapat menangkap siapa pun, tanpa kesalahan yang sah menurut hukum sesuai magna carta 1215. Jadi, Neno Warisman sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) berhak pergi kemana pun dalam teritorial wilayah NKRI. Sedangkan penghadangan yang dilakukan terhadap dirinya, jelas merupakan pelanggaran HAM,” urai dia.

Menurut pandangan Ferry Juan SH, karena Neno Warisman belum melakukan perbuatan hukum apapun di negeri Lancang Kuning, sewajibnya Polri bertindak obyektif dengan membubarkan penghadangan dan melindunginya dalam kunjungannya ke Pekanbaru.

“Polri tidak boleh takut terhadap perusuh atau pengancam Kamtibmas mana pun. Sebab, itu merupakan tupoksi Polri sebagai aparatur negara dalam bidang Kamtibmas. Bukan diskriminasi memihak sana-sini untuk suatu kepentingan tertentu.
Kehadiran Neno Warisman di Pekanbaru untuk deklarasi #2019GantiPresiden itu, salahnya dimana?” Begitu kata Ferry lagi.

Secara tegas, pengacara yang kerapkali berpenampilan flamboyan tersebut, melihat bahwa deklarasi #2019GantiPresiden bukanlah tindak pidana. Apalagi sampai disebut makar, karena memang sudah amanat konstitusi bahwa pergantian Presiden setiap 5 tahun sekali yang akan jatuh pada tahun 2019. Jadi, tak ada yang salah, jika rakyat mengatakan pada 2019 mendatang bakal ganti Presiden.

“Memangnya rezim yang sekarang ini ingin berkuasa seumur hidup? Seperti Kaisar China yang pertama, Qin Shi Huang. Namun meski ingin berkuasa seumur hidup, tapi malah wafat di usia muda,” urai Ferry Juan SH seraya memberi contoh.

“Tentang artis Neno Warisman menggunakan mike dalam pesawat, juga tidak bisa disalahkan. Sebab, kewenangan dan kebijakan tertinggi, dimiliki kapten pilot sebagai pimpinan penerbangan. Jika seorang penumpang melakukan suatu perbuatan apapun di dalam pesawat, sepanjang kapten pilot sendiri tidak bertindak dan membiarkannya, tentu tidak ada kesalahan apapun yang dapat disalahkan kepada penumpang bersangkutan,” pungkas Ferry Juan SH. □ RED/GOES

Related posts

Sambil Bawa Bantuan, KAPOLRI Tinjau Posko di Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi NTT

Upgrade Skill Hingga Mancanegara, DR AYU WIDYANINGRUM Raih Penghargaan Bergengsi ‘Beautypreneur Award 2024’

Setelah Buka di Paris, RAFFI AHMAD Bikin Cabang Restoran ‘LE NUSA’ di Jakarta