LRT Jakarta Diduga Langgar Perpres, SGY KATAR Siap Gugat PT Jakpro

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Pesta olahraga tingkat Asia sudah berakhir dan proyek Light Rail Transit (LRT) Jakarta tak juga beroperasi untuk umum berarti merupakan kesalahan fatal. Sebab pada Peraturan Presiden (Perpres) menegaskan bahwa diadakannya LRT Jakarta adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan Asian Games Tahun 2018.

Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, mengatakan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah melakukan kesalahan berat dan fatal. “Sejak pembukaan Asian Games pada 18 Agustus 2018 hingga penutupan tanggal 2 September 2018, LRT Jakarta Kelapa Gading – Velodrome Rawa Mangun tidak beroperasi secara optimal. Artinya LRT-Jakarta telah melanggar perpres dan juga gagal mendukung Asian Games 2108 di Jakarta,” kata Sugiyanto di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (4/9).

Anggota Presidium Relawan Anies-Sandi (Prass) ini menjelaskan bahwa selain untuk menunjang transportasi di Jakarta, dasar utama diterbitkannya Perpres No. 99 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum DI Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah juga dalam rangka mendukung pelaksanaan Asian Games Tahun 2018 di Indonesia.

Untuk itu Pemprov DKI Jakarta harus melakukan percepatan penyelenggaraan perkeretaapian umum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (LRT-Jakarta) yang harus sudah selesai sebelum pesta olah raga Asian Games dimulai.

Sugiyanto menjabarkan Perpres No 99 Tahun 2015 itu sebagai acuan proyek LRT Jakarta, yaitu untuk mendukung Asian Games. “Makanya pada Pergub No. 211 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Prasarana dan Penyelenggaraan Sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit itu ditentukan tentang jangka waktu penugasan. PT Jakpro harus menyelesaikan proyek LRT Jakarta fase I terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2016 sampai dengan berfungsi dan beroperasinya secara optimal saat dimulainya penyelenggaraan Asian Games XVIII 2018,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sugiyanyo yang akrab dipanggil SGY menegaskan bahwa ketentuan tentang batas waktu pada Pergub No. 211 Tahun 2016 telah dihapus melalui terbitnya Pergub 154 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit.

Namun demikian tetap tidak mengubah tujuan penugasan pembangunan proyek LRT Jakarta. PT Jakpro ditugaskan untuk melakukan percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta api ringan/light rail transit dengan tujuan untuk mendukung kelancaran transportasi pada penyelenggaraan Asian Games XVIII 2018.

“Tapi kenapa Pergub No. 211 Tahun 2016 tersebut tentang batas waktu penugasan kepada PT Jakpro dihapus, dan diganti dengan Pergub No. 154 Tahun 2017. Ada apa? Bukankah perpres nya jelas menyebutkan bahwa percepatan penyelengaraan perkeretaapian (LRT-Jakarta) adalah untuk mendukung pelaksanaan Asian Games?” kritik SGY.

Oleh karenanya, Sugiyanto meminta kepada Pemprov dan DPRD DKI Jakarta untuk bersikap tegas atas permasalahan proyek LRT-Jakarta. Hal ini penting agar dapat diketahui inti masalah dari proyek kereta ringan yang dibangun dengan panjang jalur 5,8 km dan dengan perkiraan anggaran yang mencapai Rp 6,8 triliun.

“Kita tunggu dulu Pemprov DKI dan DPRD bertindak. Bila tidak ada sikap, maka kami mewakili masyarakat Jakarta akan menggugat PT Jakpro yang telah melanggar perpres dan gagal mendukung Asian Games 2018,” tegasnya. ■ RED/JOKO

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Arahan dari Kapolres Jakpus, PENYULUHAN ANTI TAWURAN & Kenakalan Remaja di SMPN 10 Jakarta