26.7 C
Jakarta
22 November 2024 - 05:38
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Tak Miliki IMB, CAMAT KEBAYORAN LAMA Stop Pembangunan Rumah Kos

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Kegiatan pembangunan rumah kos di Jl Tabah, RT 03 RW 10 Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dihentikan petugas. Pasalnya bangunan yang diperkirakan setinggi tiga atau empat lantai itu, tidak ada IMB dan diprotes warga karena pemanfaatannya bakal mengganggu lingkungan.

Camat Kebayoran Lama, Said Ali, mengatakan pembangunan yang menggunakan kerangka baja tersebut menimbulkan reaksi warga. “Setelah mendapat informasi dari warga, petugas gabungan dari Sudin Citata, PTSP, Satpol-PP dan lainnya mendatangi lokasi. Memang benar bangunan milik atas nama Maryam belum ada IMB-nya, sehingga kegiatan di lokasi tersebut langsung dihentikan petugas,” ujar Said Ali, Rabu (5/9).

Camat Said juga mengingatkan agar pihak pemilik menaati aturan. “Sebelum mengantongi izin, sebaiknya pembangunan jangan dilanjutkan dulu daripada nanti dibongkar paksa akan menimbulkan kerugian besar,” pesannya.

Saat petugas datang ke lokasi, pihak pemilik bangunan yang tinggal di Serpong tidak kelihatan di lokasi. Namun demikian hal itu tidak menghalangi petugas untuk melakukan tugasnya yaitu memberikan surat perintah penghentian pekerjaan pembangunan kepada pemilik.

Dalam tahap ini, pemilik diwajibkan segera mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dan nantinya pelaksanaan pembangunan harus sesuai izin. Kalau izinnya dua lantai, maka tidak boleh dibangun tiga lantai atau lebih.

Ketua RW 10, Nahrawi, membenarkan munculnya bangunan tinggi di jalan setapak menimbulkan protes sejumlah warga. “Katanya bangunan tersebut bakal untuk usaha kos-kosan yang terdiri dari puluhan kamar sehingga aktivitasnya bakal mengganggu lingkungan,” kata Nahrawi sambil menambahkan setahu dirinya bangunan yang diizinkan di lingkungan ini tak lebih dari dua lantai.

Menurutnya, warga keberatan karena meyakini bangunan itu akan didirikan lebih dari dua lantai, sebab pondasinya pakai bor pile. Namun kalau memang pemilik punya izin membangun tiga lantai atau lebih, maka warga akan menghormati aturan.

Secara terpisah, praktisi hukum Joko Priyatno siap mendampingi warga untuk menempuh kasus hukum jika diperlukan. “Saat ini sudah ada warga yang telah meminta saya sebagai legalnya. Untuk itu, kami bersedia mendampingi warga yang akan menempuh jalur hukum,” tegas Joko.

Dia juga siap membantu warga munculnya tower selular tanpa izin, tak jauh dari bangunan tersebut atau tepatnya di Jalan Kweni. ■ RED/JOKO

Related posts

Dukung Program PMT-AS, BANK DKI Buka 251 Rekening Komite Sekolah

Redaksi Posberitakota

Jelang Lebaran, KAPOLRES & WALIKOTA Jakarta Utara Pantau Harga Bahan Pokok

Redaksi Posberitakota

Apa itu Jabodetabek? Berikut 7 Fakta Menariknya

Wulan Octaviani

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang