Diupah Rp 500 Ribu, KURIR Shabu ke Lapas Pemuda Diringkus Polisi

TANGERANG (POSBERITAKOTA) ■ Seorang pemuda nekad membawa narkotika jenis shabu ke Lapas Pemuda Klas II A Tangerang, diringkus anggota Reskrim Polsek Tangerang Kota, Rabu (5/9) sore. Pengakuan tersangka selama tahun 2018 dan dalam waktu 6 bulan, dirinya sudah 4 kali disuruh seseorang. Sekali mengantar barang haram diupah Rp 500 ribu.

Tersangka Solihin Januar bin Daeng Husen (27), sampai Rabu malam masih diperiksa petugas di Polsek Tangerang Kota. Dikatakan bahwa barang bukti yang sudah diamankan adalah milik seorang narapidana di Lapas tersebut berinisial AB dan kini masih dalam penyelidikan polisi.

Kapolsek Tangerang Kota, Kompol Ewo Samono SH, didampingi beberapa perwakilan Lapas Pemuda Klas II A Tangerang, menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap masuk ke Lapas tersebut dengan alasan membesuk temannya.

“Namun karena tersangka dicurigai sebagai kurir antar jemput barang haram ke Lapas tersebut, maka Selasa (4/9) sore sejumlah anggota Reskrim Polsek Tangerang Kota, mengamankan tersangka berikut bukti yang akan diantar untuk seorang narapidana berinisial AB,” jelas Kapolsek yang menyebutkan penangkapan tersangka di Lapas Pemuda Klas II A, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Prapto Laksono.

Dikatakan Ewo saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku memasukkan 3 bungkus plastik bening berisikan narkotika diduga jenis shabu tersebut ke dalam kotak bekas wafer chocolish warna merah dan ke dalam kotak bekas teh kotak yang disamarkan dengan barang bawaan makanan ringan yang lain.

Barang bukti tersebut, 1 bungkus plastik bening berisikan kristal shabu dengan berat brutto 101,18 gram. (Kode A), 1 bungkus plastik bening berisikan kristal diduga shabu dengan berat bruto 95,18 gram. (Kode B) dan satu lagi yaitu 1 bungkus plastik bening berisikan shabu dengan berat brutto 98,76 gram. (Kode C) sehingga seluruhnya 3 ons. Selain itu, barang bukti lainnya handphone, Yamaha Mio Soul, Nopol B-6826-GNI milik tersangka. ■ RED/WARTO

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis