JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Belasan rumah sakit milik Pemprov DKI Jakarta belum menerima klaim pembayaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan jumlah total sekitar Rp 120 miliar. Demi kelancaran pelayanan kesehatan masyarakat, rumah sakit tersebut diberikan fasilitas pinjaman uang dari Bank DKI dengan suku bunga ringan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, M Saefullah, menjelaskan dari belasan rumah sakit yang belum terima bayaran dari BPJS Kesehatan, terbesar adalah RSUD Tarakan mencapai Rp 49 miliar.
“Sedangkan RSUD lainnya maupun sejumlah rumah sakit tipe A dan B, masing-masing totalnya ada yang belasan maupun di atas Rp 20 miliar. Tapi saya tidak hafal, jumlah tunggakan tiap rumah sakit tersebut,” ujar Saefulah di sela acara bersepeda santai di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (22/9).
Masih terkait nilai klaim masing-masing RS bervariasi. Jumlah paling besar di RSUD Tarakan sekitar Rp 49 miliar. Sedangkan RSUD lainnya berkisar Rp 30 miliar, Rp 25 miliar hingga Rp 10 milliar. Sejumlah RSUD yang belum dibayarkan klaimnya adalah RSUD Pasar Minggu, RSUD Koja, RSUD Cengkareng, RSUD Tarakan, RSUD Pasar Rebo dan RSUD Budhi Asih.
Saefullah mengharapkan kondisi finansial BPJS Kesehatan dapat pulih kembali, sehingga semua klaim rumah sakit dapat dibayar. Bahkan, agar pelayanan rumah sakit tidak terganggu, maka Pemprov DKI menawarkan solusi kepada rumah sakit tersebut untuk meminjam dana ke Bank DKI.
“Tujuannya untuk dana talangan sambil menunggu pencairan dari BPJS Kesehatan. Pinjaman bank tersebut bunganya ringan yakni sekitar tujuh persen saja,” jelas Saefullah.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, mengapresiasi solusi yang diberikan Pemprov DKI, sehingga rumah sakit tetap bisa menjalankan layanan kesehatan terutama bagi warga yang tidak mampu. “Ini langkah baik. Saya apresiasi Pemprov telah memberikan solusi seperti ini,” kata Prasetio.
Ketua DPRD DKI tersebut juga yakin klaim segera dibayar oleh BPJS Kesehatan, mengingat Presiden Joko Widodo telah memberikan kebijakan cukai rokok digunakan untuk membantu menutup defisit BPJS Kesehatan. ■ RED/JOKO