JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Program nasional Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sering ‘bagi-bagi’ akta atau sertifikat tanah, ikut memberi harapan bagi warga masyarakat di Kabupaten Banyuwangi. Khususnya bagi 997 KK (Kepala Keluarga) yang tinggal di Dusun Pancer, Desa Sumber Agung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.
Mereka sangat berharap bisa ketemu langsung dengan Presiden Jokowi dan ingin mengungkapkan keluh kesahnya, lantaran sejak tahun 1979 nyaris tak pernah mendapat tanggapan dari Pemerintah Daerah/Pemkab Banyuwangi untuk mendapatkan kejelasan hak atas tanah miliknya yang diperkirakan keselurahannya seluas 29 hektar atau 36.000 ribu rumah tanpa surat.
“Sudah berkali-kali dan bahkan sepanjang tahun sejak 1979, nyaris tak pernah ada jawaban pasti. Padahal, harapan memiliki surat atau akta tanah dan rumah sudah kami sampaikan serta diketahui mulai dari tingkat Gubernur, Bupati dan Perhutani,” tegas Joko, Ketua Pokmas (Kelompok Masyarakat) setempat, seperti disampaikan Lily Moza (Pemerhati Sosial) kepada POSBERITAKOTA.COM, Senin (8/10) di Jakarta.
Joko yang didampingi Suroso (Bendahara), Modakar (Kepala Dusun) dan Sutejo (RT Dusun Pancer), menambahkan bahwa warga masyarakat mengharapkan ada perhatian dari instansi terkait. Terutama untuk memberikan kejelasan status hukum dari tanah atau rumah sebagai hak milik mereka yang sudah ditinggali atau dihuni sejak 47 tahun silam.
“Yang pasti, selama berpuluh-puluh tahun, kami tak pernah mendapat keadilan. Jika perlu, kami ingin Pemerintah Pusat, melakukan investigasi langsung ke wilayah kami di Dusun Pancer, Desa Sumber Agung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi ini,” harap Joko.
Sejauh ini menurut pandangan mereka, ada apa jika pihak Bapeda (Badan Perencana Daerah), BPN (Badan Pertanahan Nasional dan juga Perhutani, nyaris tak pernah merespon harapan warga masyarakat. Terutama untuk meminta kejelasan hak milik atas tanah dan juga rumah.
Dari keterangan yang diperoleh di wilayah hunian mereka, ada terdapat TPI (Tempat Pelelangan Ikan) dan pemukiman seluas 1,2 hektar. Termasuk ada berdiri PT BSI yang bergerak di bidang penambangan emas. Faktor itulah yang diduga dan sekaligus sulit bagi masyarakat, kemudian mendapat surat untuk membayar kewajiban pajak kepada Pemerintah setempat. ■ RED/GOES