27.3 C
Jakarta
20 April 2024 - 09:56
PosBeritaKota.com
Hukum

Kasus Pembunuhan Berencana, 6 PELAKU Dibekuk Satreskrim Polres Bogor

BOGOR (POSBERITAKOTA) ■ Enam pelaku terduga kasus pembunuhan berencana dibekuk Satreskrim Polres Bogor.
Para pelaku diburu setelah sebelumnya petugas melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka pembunuhan atas korban yang diidentifikasi bernama Asep bin Tamimi (27), warga Kampung Panoongan, Rt 02/04, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Pelaku utama ditangkap saat berada di Desa Kenangan, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Ia mengaku menghabisi nyawa korban dengan dibantu teman-temannya, karena merasa sakit hati.

“Setelah dilakukan pengembangan, tim menangkap enam orang lainnya di Desa Karikil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis kemarin. Kini para pelaku menjalani pemeriksaan dan penahanan,” kata AKBP Andi M Dicky Pastika, Kapolres Bogor, Jumat (12/10).

Menurut AKBP Dicky, tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 338 dan atau 340 dan atau 351 ayat 3 dan atau 55 KUHP ini terjadi pada pukul 09.00 WIB, Kamis (4/10) lalu.

Jasad korban dibuang para pelaku dan ditemukan warga tanpa identitas. Dari proses penyelidikan, berhasil dikorek pengakuan bahwa motifnya karena pelaku sakit hati. Korban diketahui berpacaran dengan anak tersangka. Hubungan itu tidak direstui.

Pelaku sakit hati, karena mengetahui kalau korban telah menyetubuhi anaknya.
Dari sakit hati tersebut, lalu pelaku menyusun strategi. Pada Rabu sekitar pukul 16.00 WIB, kakak dari pacar korban meminta Asep datang ke rumah tersangka.

“Saat korban tiba, langsung dibunuh. Sekitar pukul 02.00 WIB, mayat dibuang di tempat pembuangan sampah di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Korban meninggal dunia dengan luka benda tumpul dibagian belakang kepala, mulut robek di sebelah kanan dan dada lebam dengan tiga tulang rusuk patah dan jantungnya berlubang, karena ditusuk senjata tajam,” terang AKBP Dicky.

Tersangka HS, warga Desa Karikil Kecamatan Ciseeng, AR, warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Mandalawangi, Kab Pandeglang), U merupakan warga Kecamatan Tabir, Kabupaten Maringin, Jambi, J adalah warga Desa Pasir Gauk, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, BS tercatat sebagai warga Desa Kananga, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten dan AM beralamat sebagai warga Desa Karikil, Kecamatan Ciseeng, Bogor.

Sedangkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, antara lain pakaian korban, 2 buah HP dan benda keras berupa palu. ■ RED/YMD/GOES

Related posts

95 Orang Diantaranya Langsung Bebas, REMISI KHUSUS NATAL 2022 Diberikan kepada 14.057 Narapidana dari Seluruh Indonesia

Redaksi Posberitakota

Sebagai Tindak Lanjut & Demi Kepastian Hukum, POLDA METRO JAYA Luncurkan Nomor Hotline Pengaaduan Penanganan Perkara

Redaksi Posberitakota

Kini Giliran Buni Yani Hadapi Sidang Perdana di PN Bandung

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang