JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Kondisi shock, stress dan terpuruk benar-benar sedang dirasakan artis Roro Fitria. Pasalnya, ia dituntut hukuman selama 5 tahun penjara dan denda harus membayar uang Rp 1 milliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Selatan.
Oleh karenanya, Roro melalui kuasa hukumnya saat ini sedang mempersiapkan pledoi (pembelaan) untuk di sidang berikut. Termasuk pengajuan assesment ke pihak berwenang yakni BNN (Badan Narkotika Nasional), agar bisa menjalani proses rehabilitasi.
“Prinsipnya, aku akan minta keringanan hukuman atau bisa direhabilitasi. Sebab, sekarang saja, aku sudah minta didampingi psikiater,” ucap penyanyi dangdut berdada montok tersebut, usai persidangan.
Situasi kehidupan yang dialami sekarang, menurut Roro, sungguh diluar dugaan. Tak ada yang menyangka jika harus menghuni rumah tahanan dan kelak menjalani hukuman. Saat dituntut 5 tahun penjara, ia mengaku kaget dan shock sekaligus stress.
“Ya, aku merasa nggak adil saja. Apalagi disebut-sebut sebagai pengedar. Makanya, aku mau minta keringanan hukuman atau kalau bisa direhabilitasi,” ucap dia dengan kalimat lirih. Selama ini pun, Roro mengaku merasa sulit tidur. ■ RED/GOES