Mau Kabur, PELAKU PENGGELAPAN UANG Dibekuk Unit Reskrim Polsek Babakan

BOGOR (POSBERITAKOTA) ■ Pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang hendak kabur ke Kendari, Sulawesi Tengah (Sulteng), dibuat tak berkutik saat dibekuk polisi. Enam personil Unit Reskrim Polsek Babakan Madang, Polres Bogor, berhasil menggagalkan niat pelaku penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 KUHP, saat akan meninggalkan Jakarta untuk kabur keluar kota.

Tersangka berinisial S alias A bin S (38), dibekuk tanpa perlawanan saat akan naik pesawat untuk melarikan diri ke Kendari (Sulteng) di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Tersangka berurusan dengan hukum atas laporan Sejuk Karyanto SH (52). Korban dalam laporannya ke polisi mengaku bahwa Kamis (13/9) lalu, sekitar pukul 09.30 WIB di Kantor PT Gunung Geulis Elok Abadi, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor telah terjadi kasus penggelapan dalam jabatan.

Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut. Namun pelaku yang sudah merasa akan berhadapan dengan hukum, memilih kabur. Sayang, aksinya gagal. Ia akhirnya diamankan saat berada di bandara.

Kapolsek Babakan Madang, Kompol Wawan Wahyudin, mengatakan bahwa awal mula kejadian pada Kamis tanggal 13 September 2018 lalu sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku diberi tugas oleh PT Gunung Geulis Elok Abadi untuk mengantarkan Cek ke Bank BNI sebesar Rp 170 juta.
Cek bernilai ratusan juta itu seharusnya dipindahkan dari Bank BNI ke Bank BCA. Namun oleh pelaku, setelah cek tersebut dicairkan, uangnya malah dibawa kabur.

“Jadi setelah sudah diambil uang dari Bank BNI, pelaku tidak masukan lagi ke Bank BCA. Malah dibawa kabur. Perusahaan lapor dan kami tindaklanjuti. Akhirnya pelaku kami tangkap saat berada di dalam pesawat. Pelaku tidak melawan saat kami tangkap di bandara,” kata Kompol Wawan Senin (15/10), kemarin.

Pelaku beserta barang bukti berupa 1 lembar bonggol potongan cek nomor C187917 dan 1 lembar surat pengangkatan karyawan, telah diamankan di Mapolsek Babakan Madang guna proses pemeriksaan lebih lanjut. ■ RED/YMD/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis