JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Kepala Daerah diperbolehkan untuk ikut berkampanye pasangan Capres/Cawapres dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang. Sedangkan yang dilarang jika menjadi ketua tim kampanye. Jadi, kedua tidak boleh dicampuradukan.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan SH, Senin (15/10) kemarin di Jakarta. Menurutnya, itu merupakan ruang yang diberikan oleh Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jadi, silakan saja jika ada kepala daerah yang mau ikut berkampanye. Namun saat berkampanye, ya harus memposisikan diri sebagai kepala daerah,” tegas Abhan lagi.
Namun begitu, Bawaslu tetap akan melakukan pemantauan dan sekaligus mengawasi. Karenanya, bagi kepala daerah tetap harus cuti, manakala ingin berkampanye. Dasarnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018. Selain itu juga diatur dalam Pasal 35, 36 dan 38.
Dipaparkan Abhan lebih lanjut bahwa Pasal 281 ayat 1 UU Pemilu, mengatakan bahwa kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Walikota, Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati, harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan sudah ditetapkan. ■ RED/RIO/AYID