JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Pemprov DKI Jakarta mulai bertindak tegas terhadap usaha reklame yang melanggar izin di kawasan kendali ketat. Sedikitnya 60 papan reklame ukuran besar atau billboard di kawasan kendali ketat, disegel karena terdapat berbagai pelanggaran seperti pajak, ukuran, lokasi dan lainnya.
Penyegelan papan reklame yang mengerahkan ratusan petugas gabungan dipimpin langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. “Mulai hari ini berbagai bentuk pelanggaran reklame harus ditertibkan tanpa pandang bulu,” ujarnya saat memimpin apel upacara terpadu penertiban reklame di Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/10).
Menurutnya, penegakan hukum secara tegas dan menggandeng institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, demi ketertiban umum dan keindahan khususnya di Ibukota Jakarta.
Keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas menindak pelanggaran pajak maupun permainan suap. “Saya di sini bersama Wakil Ketua KPK Pak Laode M. Syarif akan serius menertibkan reklame,” tegas Anies.
Para pemilik reklame yang ngemplang pajak agar segera melunasinya. Begitu pula para aparat jangan sekali-kali menerima pemberian dalam bentuk apapun untuk izin maupun pajak, karena bisa berurusan dengan KPK.
Anies bersama M Syarif mengingatkan agar petugas menjalankan penertiban sesuai prosedur. “Hari ini kita awali dengan menyegel 15 titik reklame di Jl Rasuna Said dan besoknya ditindaklanjuti di kawasan lain yang sedikitnya ada 60 titik,” ujar Anies di hadapan petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, BPRD, DPMPTSP, dan lainnya.
Menurutnya ada bermacam pelanggaran yang dilakukan pemilik reklame antara lain, pajak sudah habis, tanpa izin, berdiri di lokasi terlarang dan lainnya.
Anies menegaskan pemilik reklame yang terkena segel agar segera membongkar sendiri. “Kalau kesempatan ini tidak dimanfaatkan dengan baik, maka kami yang akan membongkar paksa dan melakukan black list terhadap usaha Anda. Kami tidak akan memberi izin lagi,” ancamnya.
Tahun lalu masukan pajak reklame sebesar Rp 964 miliar atau sekitar satu persen APBD. Dengan adanya penertiban ini diharapkan perolehan pajak makin besar. Adapun di Jakarta terdapat sedikitnya lima kawasan kendali ketat reklame antara lain Jl Rasuna Said, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, dan S. Parman.
Dikatakannya bahwa reklame yang berada di kawasan kendali ketat harus menenuhi izin dan aturan. ■ RED/JOKO/GOES