JAKARTA [POSBERITAKOTA] ■ Itung-itungan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja di tahun 2019 mendatang sudah bergulir. Bahkan Pemprov DKI Jakarta sudah mengusulkan naik 8,03 persen, sehingga bakal mencapai Rp 3.940.973,06. Namun dari pekerja menuntut kenaikan sampai Rp 4,37 juta.
Sedangkan untuk penetapannya, masih harus menunggu kepulangan Gubernur Anies yang kini sedang berada diluar negeri. Baru akan diumumkan pada Kamis (1/11) mendatang. Sebab, itu juga masih harus menunggu keputusan kalangan pengusaha.
Menyikapi hal tersebut, H Khotibi Achyar S Ip atau yang lebih dikenal dengan nama H Beceng tersebut, mengaku sangat mengapresiasi. Dengan begitu berarti Pemprov DKI Jakarta sangat memperhatikan apa yang menjadi tuntutan sekaligus harapan para pekerja.
“Semoga UMP di DKI Jakarta, nantinya bisa di atas Rp 4 juta. Sebab, itu setidaknya bisa memberikan harapan untuk bisa mensejahterakan masyarakat,” ucap politisi Partai Golkar yang kini duduk sebagai anggota DPRD DKI Jakarta kepada POSBERITAKOTA.COM, Minggu (28/10).
Ditambahkan pria yang kembali maju jadi calon legislatig (Caleg) DPRD DKI dari Partai Golkar di wilayah Jakarta Barat itu, kenaikan UMP sudah selayaknya diperjuangkan. “Setiap tahunnya kita tak boleh menutup mata, karena harga barang dan segala kebutuhan selalu naik jadi harus diimbangi dengan peningkatan upah,” pungkasnya. ■ RED/GOES