JAKARTA [POSBERITAKOTA] ■ Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta mengabulkan gugatan DPD Partaià Gerindra DikKI soal permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI agar mematuhi putusan tersebut, selambatnya tujuh hari sejak adanya putusan tersebut.
KIP memutuskan agar enam angka di belakang pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon pemilih yang selama ini dirahasiakan, bisa dibuka secara terbatas, sehingga bisa digunakan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
“Kami bersyukur gugatan kami dikabulkan oleh KIP dan selanjutnya KPU DKI agar menjalankan putusan tersebut,” ujar ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik, di kantor Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo -Sandiaga kawasan Menteng, Jakpus, Selasa (30/10).
Menurutnya gugatan yang diajukan Tim Advokasi Gerindra DKI Jakarta penting. Berdasarkan penelitian kami, ada sekitar 1,2 juta nama pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mana enam angka pada NIK dirahasiakan sehingga berpotensi terjadi penyalahgunaan.
“Kami minta semua angka pada NIK yang berjumlah 16 digit, dibuka transparan. Ini penting untuk membedakan nama Taufik satu dengan Taufik lainnya,” papar Taufik didampingi ketua tim advokasi Yupen Hadi dan Ketua Data Pemilu DPD Gerindra, Achmad Sulhy.
Menurut Yupen, KIP telah menjadikan dirinya sebagai lembaga ajudikasi yang berguna dalam menjaga Pemilu. Dia menganggap, persoalan DPT ini tidak ada muara hukumnya karena tidak bisa disidang melalui DKPP atau Bawaslu.
“Sebagai benteng terakhir, ternyata KIP memberikan putusan baik sekali dalam menjaga demokrasi kita. Harapan kami, putusan itu dieksekusi di tingkat DKI dan berdampak luas secara nasional,” ujar Yupen.
Yupen juga berharap, bahwa keputusan KIP DKI itu menular ke berbagai daerah lainnya yakni dengan tidak ditutupnya beberapa digit nomor di belakang NIK dan NKK.
“Sehingga stakeholder merasa nyaman dalam menjalankan pemilu nanti. Karena tidak ada dusta di antara kita. Tapi, yang perlu diketahui, sebetulnya yang disampaikan KIP itu adalah informasi ini dibuka dan melibatkan para stakeholder. Itu yang harus dilakukan KPU. Mereka harus panggil semua stakeholder, semua parpol harus dipanggil, diskusi, dan ditetapkan seberapa hal yang terbuka terhadap informasi yang terbatas,” sambung Yupen.
Sementara itu Ketua KPU DKI, Betty Epsilon mengaku akan mempelajari terlebih dahulu atas putusan KIP DKI Jakarta itu. Menurutnya, KPU RI telah memutuskan bahwa NIK dan NKK tidak terbuka dan ditutup sebagian untuk pemilu nanti.
“Nanti kita telaah dulu apa yang sudah dibacakan tadi oleh pimpinan sidang. Saya pelajari dan konsultasikan dengan mereka yang ahli,” ucap Betty.
Dia mengatakan, KPU DKI hanya eksekutor untuk menjalankan Pemilu di tingkat Provinsi. Sedangkan aturan yang memutuskan agar NIK dan NKK tidak terbuka dan ditutup sebagian merupakan keputusan KPU RI.
“Kami kan eksekutor di tingkat provinsi, sementara legislator setelah UU adalah KPU RI. Untuk kita, sebagai penyelenggara provinsi adalah melaksanakan apapun kebijakan yang telah diambil KPU RI,” tandasnya. ■ RED/JOKO