Jadi Tersangka KPK, TAUFIK KURNIAWAN Didesak Mundur dari DPR & PAN

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkannya sebagai tersangka, Taufik Kurniawan diminta segera mundur dari kursi Wakil Ketua DPR RI dan juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).

Taufik yang diduga menerima suap senilai Rp 3,65 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, di tahun 2016 silam. Hal itu kuat karena terungkap dalam Pengadilan Tipikor yang menyidangkan Bupati Kebumen non aktif.

Desakan mundur tersebut datang dari Donal Fariz, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurutnya, langkah kooperatif harus dilakukan Taufik Kurniawan, terutama di dalam menghadapi proses hukum yang akan dilakukan KPK.

“Langkah mundur dari kursi Wakil Ketua DPR RI dan Waketum PAN, itu harus. Biar yang bersangkutan, bisa fokus terhadap kasus hukum yang dihadapi. Jadi, tidak bawa-bawa institusinya, DPR RI,” tuturnya pada Rabu (31/10) kemarin kepada awak media.

Donal sangat mewanti-wanti, agar kasus Setya Novanto tak terulang lagi. Sebab, Taufik dianggap kurang kooperatif. Selain itu, tokoh lain di PAN seperti Amien Rais pun, jangan sampai menghambat kerja KPK dalam menegakan proses hukum bagi siapa saja.
“Tolong, Amien Rais jangan melakukan framming-framing terhadap kerja KPK. Apalagi sampai harus mendatangi institusi atau lembaga anti rasuah tersebut,” ucap Donal lagi seraya menyebut bahwa Taufik Kurniawan tak bisa dilepaskan dari fakta persidangan terdakwa Bupati Kebumen, Jawa Tengah. ■ RED/SHANDOKO/BUDHI

Related posts

Suhu Sepekan Terakhir 37,8°C, BMKG Beri Info & Pastikan Indonesia Justru Tidak Diterjang Gelombang Panas

Arab Saudi Keluarkan Fatwa, MENAG & DPR RI Setuju Jamaah Haji Indonesia Harus Gunakan Visa Resmi

Berdasarkan Survei Biaya Hidup dari BPS, SAID IQBAL Sebut Idealnya Upah Buruh di Jakarta Sentuh Rp 7 Juta Per Bulan