Arab Saudi Keluarkan Fatwa, MENAG & DPR RI Setuju Jamaah Haji Indonesia Harus Gunakan Visa Resmi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Setelah Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan fatwa bakal melakukan tindakan tegas, baik Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas maupun DPR RI setuju jamaah Indonesia harus menggunakan visa resmi.

Terlebih lagi jika jamaah haji yang menggunakan visa turis, visa pekerja atau visa jenis apa pun –  selain visa resmi, maka ibadah hajinya dianggap tidak sah. Selain itu jamaah yang kedatangan tak menggunakan visa non haji atau visa non resmi, dipastikan bakal  ditindak tegas.

“Tentunya, siapa pun jamaah haji yang menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah. Hal itu merupakan fatwa dari Kerajaan Arab Saudi,” jelas Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas.

Sedangkan Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menegaskan sikap setuju dengan peraturan tersebut. Kenapa? Karena, aturan itu sendiei dikeluarkan demi meningkatkan perlindungan bagi  jamaah haji.

“Jadi, kegiatan haji harus dijalankan melalui prosedur yang benar. Tujuannya untuk memastikan jumlah jemaah dapat dikontrol. Sangat penting untuk pemantauan dan keselamatan selama berhaji,” imbuh Ashabul Kahfi.

Namun sebelumnya, Menag RI Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan kedatangan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi ke Indonesia untuk menyampaikan kebijakan berhaji tersebut untuk memastikan hal-hal atau layanan terbaik yang bisa diberikan pemerintah Arab Saudi untuk jamaah haji Indonesia.

Sementara itu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah, menegaskan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dilakukan untuk memastikan pelaksanaan haji menggunakan visa yang sesuai prosedur. © RED/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Sambil Bawa Bantuan, KAPOLRI Tinjau Posko di Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi NTT

Upgrade Skill Hingga Mancanegara, DR AYU WIDYANINGRUM Raih Penghargaan Bergengsi ‘Beautypreneur Award 2024’

Setelah Buka di Paris, RAFFI AHMAD Bikin Cabang Restoran ‘LE NUSA’ di Jakarta