26.1 C
Jakarta
1 November 2024 - 07:00
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Jangan Cuma di K3, AMLI Dukung Pemprov DKI Copot Reklame Langgar Izin

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Langkah Pemprov DKI Jakarta dalam menertibkan reklame mendapat acungan jempol dari Asosiasi Perusahaan Media Luargriya Indonesia (AMLI) DKI Jakarta. Diharapkan penertiban tidak terbatas pada Kawasan Kendali Ketat (K3) melainkan juga ke seluruh wilayah Ibukota yang mana disinyalir terdapat ribuan papan reklame melanggar izin.

Hal itu disampaikan ketua umum AMLI DKI, Nuke Mayasaphira dan pimpinan Kadin DKI Jakarta selaku lembaga yang menaungi asosiasi pengusaha reklame media luar griya tersebut. “Pada prinsipnya kami mendukung Pemprov DKI menertibkan reklame. Tapi tindakan tersebut harus tegas, adil, dan tidak pilih kasih,” ujar Nuke pada acara jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/11).

Sedangkan Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Edy Kuntadi, mengatakan tindakan penertiban reklame yang dimulai sejak tanggal 19 Oktober 2018 merupakan langkah maju dari Pemprov DKI. “Kami atas nama Kadin memberikan acungan jempol buat Gubernur Anies yang bertindak tegas mengendalikan reklame demi ketertiban umum, estetika kota, dan peningkatan pajak,” ujar Edy didampingi wakilnya, Sarman Simanjorang.

Diharapkan penertiban yang saat ini masih berlangsung di Kawasan Kendali Ketat dengan target 60 titik reklame meliputi Jl Raya Rasuna Said, MH Thamrin Sudirman dan Gatot Subroto akan merambah ke kawasan lainnya.

“Berdasarkan survei lapangan dari AMLI di Jakarta terdapat sekitar 2.400 reklame media luar griya, tapi sekitar 50 persen atau sebanyak 1.200-an titik melanggar izin. Jadi, semua pelanggaran ini harus ditetibkan secara adil merata dan tanpa pilih kasih agar semua pelaku reklame patuh hukum,” tandas Sarman seraya meminta agar semua reklame yang melanggar hukum harus dibabat (copot) habis.

Menurutya ada tiga jenis pelanggaran yang terdapat di lapangan. “Pelanggaran pertama adalah reklame berdiri di lokasi terlarang sehingga hal ini jelas tanpa izin dan tanpa bayar pajak. Pelanggaran kedua, adalah reklame sejak awal berdiri tak ada izin. Dan, pelanggaran ketiga adalah reklame yang awalnya punya izin tapi sudah habis masa berlakunya,” papar Sarman.

Hingga saat ini tingkat peminatan terhadap reklame berada di posisi kedua setelah iklan TV. “Jadi, peminat media luar griya masih begitu besar sehingga Pemprov DKI harus melindungi hak pengusaha reklame yang patuh hukum,” saran Sarman. ■ RED/JOKO

Related posts

Di Hardiknas, KAPOLSEK KHOIRI Beri Ucapan Selamat ke Kepsek SMAN 33 Cengkareng

Redaksi Posberitakota

Kabiro Umum & SDM Kemenko PMK RI Hadiri Pelantikan Serta Raker FKDT DKI Jakarta Masa Khidmat 2024-2029

Redaksi Posberitakota

Tak Sesuai Spesifikasi, DPRD DKI Siap Panggil Pihak Terkait Proyek Gedung SLBN 09 Sunter Agung

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang