JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diminta agar me-review perizinan proyek Meikarta. Sebab, merekalah yang mempunyai kewenangan. Sedang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak mau ikut campur dalam persoalan admistrasif yang muncul.
“Karenanya, jika akan dilakukan pencabutan izin, ya kami kembalikan kepada instansi yang berwenang. Tentu saja untuk melakukan penegakan aturan sesuai kewenangan masing-masing,” ucap Febri Diansyah, juru bicara KPK, di Jakarta.
Kembali ditegaskan Febri soal penghentian proyek Meikarta, bukan ranah atau domain kewenangan KPK. Yang bisa melakukan itu adalah Pemerintah. Sementara saat ini terjadi polemik di masyarakat, setelah KPK melakukan OTT terhadap sejumlah kepala dinas dari Kabupaten Bekasi dan petinggi Lippo Group. Sampai akhirnya menyeret Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Disebutkan juga oleh Jubir KPK, pihaknya sejak awal sudah menduga adanya persoalan dalam proses perizinan proyek Meikarta. Maka itu, perlu diurai demi mencari tahu asal muasal dana suap yang diberikan Billy Sindoro kepada Bupati Bekasi.
KPK tetap pada sikap tak mau melangkahi kewenangan institusi lain yang berkaitan dengan proses perizinan. Tapi menyarankan agar dilakukan pengkajian ulang terkait itu semua. Sama seperti kasus reklamasi yang juga sebelumnya ditangani KPK. ■ RED/RIO/BUDHI