26.5 C
Jakarta
9 December 2024 - 08:14
PosBeritaKota.com
Hukum

Sidang Kasus ‘Buy Back Guarantee’ di PN Tangerang, PENGGUGAT Harap Majelis Hakim Jatuhkan Putusan yang Adil

POSBERITAKOTA (TANGERANG) – Sidang kelima kasus gugatan ‘Buy Back Guarantee (BBG) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (28/1/2021). Sedangkan dalam sidang kali ini, beragendakan untuk mendengarkan jawaban tergugat I (PT Bumi Serpong Damai/BSD) dan tergugat II (Bank Permata).

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kedua pihak di atas, digugat Agus Handoko yang merupakan seorang konsumen karena merasa diperlakukan tidak adil lewat mekanisme ‘Buy Back Guarantee (BBG). “Nanti sidang dilanjutkan tanggal 4 Pebruari, agendanya jawaban dari kita,” ucap Boy Sulimas SH, Kuasa Hukum dari Agus Handoko, seusai persidangan kepada POSBERITAKOTA, Kamis (28/1/2021)

Dipaparkan Boy lebih lanjut, perkara tersebut bermula ketika Agus Handoko membeli sebidang tanah di Cluster Kireina Park, BSD City seluas 163 meter persegi pada 2017 dengan sistem KPR melalui Bank Permata. Untuk pembayaran cicilan, lancar, sampai akhirnya bulan Maret-Juli, tersendat.

Namun, menurut Boy, kliennya tetap bertanggungjawab. Bahkan berupaya untuk membayar cicilan KPR tersebut. Langkah komunikasi dijalin dengan Agus mengajukan Surat Permohonan ke Bank Permata bagian Divisi Collection & Recovery yang menangani nasabah pembayaran kredit macet untuk mendapatkan keringanan pembayaran pada 29 Juli 2020 silam.

Pihak Agus memberikan respons dengan mengirim sepucuk surat yang kemudian diterimanya dan dari Bank Permata pada 17 Juli 2020 meminta untuk melakukan kewajiban pembayaran dan kewajiban atas denda keterlambatan.

Setelah mendapat surat tersebut, Agus meminta kepada pihak bank supaya diberi kelonggaran waktu dan diringankan dalam cicilannya. Tapi ditolak. “Dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, mestinya pihak bank lebih fleksibel dong. Kasih kelonggaran sedikit. Kasih kebijaksanaan. Bagaimanapun klien kami punya itikad baik,” tambah Boy.

Masih menurut Boy, kliennya sempat melakukan pembayaran dengan cara debit rekening untuk keterlambatan kewajiban pada Januari. Dia juga menyediakan dana untuk keterlambatan pembayaran Maret-Juli di rekeningnya pasca permohonan keringanan.

“Jadi, selama tunggakan itu, dia sudah siapkan dana. Dia mau bayar. Begitu uang sudah sampai di rekening dia, pihak bank tidak mendebitkan dananya,” ungkap Boy.

Sebaliknya, lanjut Boy, justru tiba-tiba datang surat dari PT BSD. Isinya, pengembang tersebut sudah melunasi sisa KPR tanah dengan cara ‘Buy Back Guarantee’ ke Bank Permata pada 11 Agustus 2020. “Klien kami tidak diundang waktu proses Buy Back Guarantee, tiba-tiba ada surat dari BSD itu. Kan bingung juga. Itu dia kecewa,” bebernya.

Upaya proses mediasi dengan tim kuasa hukum PT BSD sudah dua kali dilakukan. Dalam mediasi, Agus meminta penangguhan pembayaran dalam jangka waktu 18 bulan. Tapi pihak PT BSD cuma memberi waktu 6 bulan untuk membayar hutang sekitar Rp 560 juta itu. Agus tak menyanggupinya. “Karena dia pikir, kalau punya dana segitu, buat apa saya kredit lewat bank. Mending cicil atau cash bertahap dengan BSD‘,” terang Boy, lagi.

Selanjutnya, tim BSD melayangkan somasi. Jika dalam waktu 1 minggu tidak dilunasi, mereka akan melakukan upaya hukum terhadap Agus. “Tentu saja, klien kami tambah bingung. Tanah tidak pegang surat apa-apa, bentuknya juga bukan rumah, dana sudah masuk, dia tidak dapat apa-apa,” keluhnya.

Akibat mediasi menemui deadlock alias jalan buntu, Agus melayangkan gugatan ke PN Tangerang. Tuntutannya, tanah bisa diserahkan kembali kepadanya atau pengembalian atas seluruh kewajiban yang pernah disetor selama ini.

Karena itu pula, Boy berharap sekaligus meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut. “Minimal ada putusan terbaik bagi klien kita. Putusan yang seadil-adilnya,” harapnya.

Sementara itu Agus Handoko juga punya harapan yang sama terhadap proses peradilan ini. “Saya minta hak-hak saya dikembalikan, itu aja,” tutur Agus, penuh harap.

Sebelumnya, Kepala Divisi Corporate Communication dan Public Affair Sinarmas Land, Panji Himawan, menjelaskan bahwa PT BSD tidak memiliki kuasa untuk mengajak atau berdiskusi terlebih dahulu dengan konsumen sebelum melaksanakan ‘Buy Back Guarantee‘ sehingga PT BSD baru dapat berkomunikasi dengan konsumen setelah dilakukan ‘Buy Back Guarantee‘ tersebut.

Pihaknya juga mengklaim bahwa ‘Buy Back Guarantee’ yang dilakukan dengan Bank Permata itu, bertujuan melindungi investasi konsumen sehingga tidak dilelang oleh bank, meskipun konsumen gagal bayar. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Pernah Lolos, PENYIDIK KPK Kembali OTT Bupati Nganjuk

Redaksi Posberitakota

Melalui Instagram, DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Cokok Mahasiswa Penyebar Konten Asusila

Redaksi Posberitakota

Kurang dari 24 Jam, POLDA BANTEN Temukan dan Ringkus Pelaku Teror Bom

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang