JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Para pemangku jabatan soal pelayanan reklame di DKI Jakarta menggelar rapat gabungan. Pertemuan tersebut prioritasnya membahas tentang penertiban 60 titik media luar griya yang semuanya melanggar izin di kawasan kendali ketat (K3).
Rapat tersebut dipimpin Plh Kasatpol PP DKI Jakarta Kusmanto yang juga dihadiri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan puluhan pengusaha reklame.
“Intinya pemilik reklame yang tak mau bongkar sendiri, maka akan kami bongkar paksa dan mereka dikenakan pinalti tidak dilayani memohon izin baru di bidang reklame dalam jangka waktu,” ujar Kusmanto di Jakarta, Selasa (6/11).
Sejumlah pengusaha reklame yang hadir pada rapat tersebut menyetujui hasil rapat dengan Satpol PP dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, untuk membongkar papan reklame di kawasan kendali ketat.
Ketua Asosiasi Pengusaha Media Luar Griya Indonesia (AMLI) DKI Jakarta, Nuke Mayashapira mendukung penuh penertiban reklame di kawasan kendali ketat. Namun harus segera diterbitkan aturan baru yang menjadi acuan bagi pengusaha reklame.
Kusmanto mengatakan ada sebanyak 60 titik reklame berdiri di kawasan kendali ketat yakni di Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Rasuna Said. “Kami berterimakasih atas kehadiran para pengusaha reklame yang bersungguh-sungguh mendukung Pemprov DKI dalam menertibkan reklame di kawasan kendali ketat,” kata Kusmanto.
Menurutnya sebagian besar pengusaha pemilik reklame di kendali ketat sudah diberi surat peringatan 1, 2 dan 3, sehingga harus segera dibongkar sesuai instruksi Gubernur. Diakuinya ada sejumlah pengusaha reklame yang mengirimkan surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menunda pembongkaran hingga 30 hari.
Ketua Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ), Didi O Affandi menambahkan, pembongkaran reklame harus diumumkan secara terbuka kepada seluruh pengusaha reklame di Jakarta, dan masyarakat luas.
“Pembongkaran diumumkan secara terbuka agar sesama pengusaha reklame bisa saling mengingatkan bila ada yang melanggar, menyertakan media massa bisa ikut mengawasi,” kata Didi.
Lebih lanjut Didi yang sudah puluhan tahun bergerak di bisnis reklame menambahkan, KPK DKI juga diminta menindak oknum pejabat DKI yang diduga melakukan pembiaran terhadap reklame di kawasan kendali ketat.
“Kami mendukung penertiban reklame di kawasan kendali ketat, dan harus mengacu pada aturan yang ada yaitu Perda, dan Pergub No.148 yang harus direvisi,” kata Didi.
Wakil ketua KPK yang juga mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menambahkan, jajaran SKPD dan pengusaha reklame untuk mengantisipasi adanya reklame mobile yang lalu lalang di jalanan ibukota. “Reklame mobile harus masuk dalam sistem, karena ke depan akan menjadi tren,” kata Oegroseno. ■ RED/JOKO