Tanggapi Wapres JK, MARUARAR SIRAIT Apresiasi Pemerintah Tak Perlu Atur Sekolah Minggu & Katekisasi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Politisi PDI Perjuangan Maruarar Sirait memberi apresiasi atas pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menilai Sekolah Minggu dan Katekisasi tak perlu diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan.

Menurut Ara, sapaan Maruarar Sirait, pernyataan JK tersebut menjadi bukti bahwa Pemerintah sangat memahami persoalan ibadah tidak perlu diatur dengan undang-undang apapun. Bagi politisi banteng moncong putih yang sudah 15 tahun berkecimpung di Senayan, Wapres JK sebagai negarawan sangat memahami aspirasi umat Kristen.

“Benar pak JK. Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian dari ibadah gereja yang tidak perlu diatur oleh Pemerintah melalui UU apa pun,” kata Ara, Selasa (6/11).

Ditambahkan bahwa dirinya memiliki pandangan yang sama dengan pemerintah tentang perlunya RUU Pesantren.

Menurut Ara yang juga calon anggota DPR RI Dapil Jabar III Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur ini, Pemerintah harus menuntaskan RUU pesantren, untuk membuktikan keberpihakan pemerintah terhadap pesantren.

“Kami mendukung adanya RUU pesantren ini yang menunjukkan perhatian pemerintah untuk membantu dan memfasilitasi pesantren agar makin berkontribusi bagi bangsa yang plural dan Pancasila,” paparnya.

Disebutkan politisi PDIP yang juga merangkap sebagai Ketua Umum Taruna Merah Putih (TMP), mengatur pendidikan keagamaan non formal melalui undang-undang, justru akan menyulitkan Pemerintah.

“Tiap agama punya cara tersendiri. Untuk Katekisasi di Kristen itu non formal. Semua agama punya cara untuk pendidikan. Kalau Kristen/Katolik itu ada Sekolah Minggu, kalau Islam ada pengajian. Kalau itu semua diatur pemerintah akan susah,” pungkas Ara. ■ RED/APD/GOES

Related posts

Dialami Prabowo di Pilpres 2019, ANIES RASYID BASWEDAN ‘Presiden’ yang Tertunda

Tahapan Berikutnya, KPU RI Agendakan Penetapan Prabowo – Gibran Sebagai Presiden & Wapres Terpilih

Dari Paslon 01 Anies & Muhaimin, MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres 2024