KPU Malut Tolak Rekomendasi Bawaslu, PASANGAN NO 1 Siap Gugat ke PTUN

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Rapat pleno yang berlangsung di kantor pusat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta memutuskan menolak rekomendasi Bawaslu Maluku Utara (Malut) untuk mendiskualifikasi pasangan Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali dari kepesertaan Pilgub 2018. Untuk itu, Cawagub Rivai Umar akan melakukan gugatan ke PTUN.

Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Syahrani Somadayo mengatakan hasil rapat pleno KPU Maluku Utara yang berlangsung Kamis (8/11) malam, menolak rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi Gubernur Maluku Utara yang merupakan petahana Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali.

“Sebelum memutuskan hal hal ini pihaknya telah melakukan klarifikasi ke Kementrian Dalam Negeri dan melakukan konsultasi dengan ahli hukum administrasi negara, ahli kepemiluan, serta melaporkan hasil tindak lanjut rekomendasi Bawaslu kepada KPU RI,” ujar Syahrani, Jumat (9/11).

Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan itu ia mengatakan Abdul Gani Kasuba tidak terbukti melakukan pelanggaran atas Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada No 10 Tahun 2016 tentang larangan petahana melakukan penggantian jabatan dalam kurun waktu enam bulan terhitung sejak penetapan paslon hingga masa akhir jabatannya.

Secara terpisah, Calon Wakil Gubernur No urut 1 Rivai Umar menilai ada yang janggal dalam keputusan itu, sebab KPU Prov Maluku Utara tidak bisa menunjukkan atau surat ijin dari Kementrian Dalam Negeri dalam rangka pergantian jabatan itu.

Dalam keputusan pleno KPU Prov Maluku Utara hanya tertulis melakukan langkah langkah berupa konsultasi, meminta, mengajukan permohonan kepada Mendagri dan meminta pendapat ahli. “Lalu hanya berdasarkan itu pihak KPU Maluku Utara berkesimpulan bahwa Abdul Gani tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi,” protesnya.

Padahal sebelumnya Bawaslu Prov Maluku Utara telah melakukan berbagai pemeriksaan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Abdul Gani yang mengklaim telah mendapatkan ijin dari Kementrian Dalam Negeri, soal mutasi jabatan tersebut.

“Anehnya Bawaslu tidak menemukan adanya bukti ijin dari Kemdagri sehingga Bawaslu menilai sebagai pelanggaran dan memberikan rekomendasi agar peserta petahana itu dicoret dari daftar Pilgub. Jadi ini sebetulnya sebuah penzaliman baru terhadap pasangan No Urut 1 AHM RIVAI yang dilakukan KPU,” ucap Rifai.

Atas kezaliman yang dilakukan KPU itu Ia menegaskan siap menempuh langkah hukum berikutnya yaitu melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negero (PTUN) atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab ia meyakini pergantian jabatan yang dilakukan itu untuk mendukung kemenangan gubernur petahana.

Sementara itu Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta memberikan apresiasi kepada Rivai dan pasangannya yang menggunakan koridor hukum dalam menyelesaikan persoalan itu. Dengan mengajukan ke PTUN dan dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara Pemilu.

“Saya berharap majelis yang memeriksa nantinya dapat melihat fakta, data dan dokumen yang ada tentang proses yang ada secara jernih agar memberikan pendidikan politik dan demokrasi bagi masyarakat. Sebab, saat ini masyarakat Maluku Utara tengah menanti keadilan dalam demokrasi,” pungkasnya. ■ RED/JOKO

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Rasanya Sulit Tembus 51 Persen, PILKADA JAKARTA 2024 Bakal Melalui Dua Putaran