Omzet Pakan Burung Anjlok, PERMEN LHK Bikin Resah Komunitas Kicau Mania

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang perlindungan satwa menjadi momok menakutkan bagi sebagian besar komunitas pecinta burung kicau.

Beredarnya Permen tersebut membuat sejumlah kicau mania ketakutan memelihara burung kesayangan sehingga sedikit demi sedikit mulai mengikis komunitas yang saat ini diprediksi sebagai komunitas terbesar di negeri.

Terkikisnya semangat masyarakat untuk memelihara burung kicau, tentu berdampak pada industri yang bergerak di seputar keperluan burung, seperti pakan, sangkar, dan pernak-perniknya. Bahkan beredarnya Permen LHK No. 20 Tahun 2018 yang kemudian direvisi melalui Permen LHK No. 92 turut berdampak pada merosotnya omset penjualan pakan dan perlengkapan burung.

Masyarakat berharap agar pemerintah turun tangan meluruskan berita hoax seputar Permen tersebut agar tidak salah kaprah dan menyesatkan pemahaman publik.

Sugiyanto, salah satu pedagang pakan burung mengakui omset penjualannya menurun sejak beredarnya kabar rencana pemerintah menerbitkan peraturan tersebut.

“Omset penjualan di toko saya jadi menurun karena Permen tersebut bikin gonjang-ganjing di kalangan pecinta burung kicau,” ujar Sugiyanto di tokonya bernama SPS Jaya di Jalan Utan Panjang 3, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (12/11).

Sebelumnya, toko yang berada di seberang sungai Bendungan Jago, omsetnya sering di atas Rp 5 juta sehari, tapi kini di bawah Rp 5 juta.

“Banyak pelanggan yang mengeluhkan Permen tersebut, sehingga setiap berencana mau beli burung jadi takut dipidana, maka mereka juga batal beli pakan maupun sangkar,” ujar Sugiyanto yang menjual aneka jenis pakan burung termasuk kroto, jangkrik, ulat hongkong, dan lainnya.

Menurutnya, keberadaan Permen itu sendiri sudah meresahkan masyarakat, apalagi ditambah kabar simpang siur, maka keresahan masyarakat makin menjadi-jadi. “Pemerintah sebelum merumuskan aturan, tidak matang melakukan pengkajian lapangan sehingga hasilnya cuma menimbulkan keresahan dan mengusik ketenangan para kicau mania yang sebelumnya meriah dan damai, ” kritik pria asal Solo Raya yang sudah 20 tahun menekuni bisnis pakan burung.

Sejumlah penggemar burung kicau membenarkan pendapat Sugiyanto. “Pemerintah itu mestinya bertugas melindungi masyarakat, bukan membuat resah,” ujar Haryono, anggota Klub Kicau Mania Kemayoran.

Dikatakan dia terlalu banyak jenis burung yang dilindungi berdasar Permen tersebut. Padahal populasinya banyak ditangkarkan masyarakat. Untuk itulah, setelah terbit Permen LHK No. 20 Tahun 2018 pada bulan Juli, langsung diprotes masyarakat.

Dua bulan kemudian, Pemerintah merevisinya menjadi Permen LHK No. 92 Tahun 2018 yang mana pada revisi tersebut, mengatur lima jenis burung akhirnya tak masuk katagori perlindungan yakni cucak rawa, murai batu, jalak suren dan dua jenis anis. ■ RED/JOKO

Related posts

Ikut Ratusan Member Chapter & Region, ALTIS INDONESIA COMMUNITY (ALTIC) Gelar Grand Touring ke Baturaden

Selain Jadi Ajang Silaturahmi Rutin, ALUMNI SMPN 1 KROYA Cilacap Jawa Tengah 1979/1980 Merajut Kenangan di Usia Senja

Datang dari Seluruh Jabodetabek, RIBUAN ORANG Hadiri Acara ‘Malam Seribu Doa Perantau Peduli Ranah Minang’ di TMII

1 Comment

Memulai Bisnis Pakan Burung dan Tips Menjalankannya 30 December 2021 - 20:30 - 20:30

[…] posberitakota […]

Add Comment