JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Direktur Utama RSUD Tarakan, Dian Ekowati, membantah kabar yang menyebutkan pihak rumah sakit yang dikelolanya melakukan penahanan ibu dan bayi karena ada kendala terhadap biaya persalinan.
Mendengar kabar tersebut, ia pun mengaku sudah memintai keterangan terhadap sejumlah anak buahnya dan dapat dipastikan pihaknya tidak melakukan penyanderaan. Bahkan bapak dari si bayi juga minta maaf atau kegaduhan berita tersebut.
Dian mengatakan pihaknya juga mengecek semuanya. “Setelah dilakukan pengecekan di lapangan tidak terbukti adanya penahanan bayi di RSUD Tarakan,” kata Dian, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (13/11).
Karena itu pula, pihaknya mencoba ingin meluruskan berita yang simpang siur tersebut. “Saya ingin meluruskan berita yang simpang siur tersebut,” tambah mantan Kepala Diskominfotik DKI.
Dian juga menjelaskan kronologis kejadian atas pasien bernama Inggrid Fernandes tersebut. Pasien tersebut datang ke IGD RSUD Tarakan pada Rabu (7/11) siang. Inggrid akan melahirkan karena sudah pembukaan tujuh. Pasien masuk dengan status pasien umum (bayar) tidak punya kartu BPJS dan KTP tercatat Tasikmalaya.
“Kita langsung menindaklanjuti proses persalinan. Dan, kita tidak pernah meminta uang di muka. Alhamdulillah, setelah ditangani pada jam 13.30 bayi lahir selamat,” ujarnya.
Usai melahirkan, Inggrid dirawat inap selama semalam. Pada Kamis (8/11), dokter kandungan melakukan visit untuk memeriksa kondisi ibu yang rawat gabung dengan bayi. Dari hasil pemeriksaan disimpulkan sang ibu sudah diperkenankan pulang, sehingga bayi juga sudah diperbolehkan pulang.
“Demikian pula dokter anak juga sudah ACC pulang bayi ibu Inggrid. Meskipun demikian pasien masih menunggu suaminya yang sedang mencari uang untuk bayar biaya,” ungkapnya.
Dian memaparkan bahwa pihak rumah sakit juga melakukan prosedur lanjutan, yakni proses administrasi di mana biaya persalinan dan perawatan bayi berkisar Rp 5 juta.
“Kebetulan pasien hanya memiliki Rp 300.000 dan sesuai protap RSUD Tarakan tetap diperbolehkan pulang dengan membayar sesuai kemampuannya dan sisanya boleh dicicil,” jelas dia.
Ditegaskannya bahwa pihak rumah sakit tidak memiliki kebijakan untuk menahan pasien apalagi menyandera bayi. Karena itu, Dian memastikan kabar yang beredar selama ini terkait penyanderaan bayi oleh RSUD Tarakan adalah tidak benar.
“Berita itu tidak benar. Pertama, pasien sudah diperkenankan pulang oleh dokter sejak tanggal 8, sehingga tidak ada penahanan terhadap ibu dan bayi. Kedua, tidak pernah petugas kita menyampaikan bahwa bayi akan dikirim ke panti sosial. Terakhir tidak benar pihak rumah sakit menyandera bayi terkait pembayaran uang persalinan,” tegasnya.
Dian menerangkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada petugas yang berjaga pada saat itu. Sementara berdasarkan laporan yang diterimanya, baik ibu maupun bayi sudah pulang ke rumahnya sekaligus suami dari Inggrid juga telah memberikan surat permohonan maaf terkait kegaduhan mengenai kabar penyanderaan bayi yang melibatkan istri dan anak serta pihak RSUD Tarakan. ■ RED/JOKO