JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Harapan orang Betawi agar Pemprov DKI Jakarta punya dua orang Wakil Gubernur (Wagub), nampaknya bakal susah terpenuhi. Pasalnya, ada Undang-Undang yang mengatur bahwa jabatan Wagub cuma bisa dijabat satu orang saja.
Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Soni Sumarsono, menyatakan tidaklah mungkin DKI punya dua Wagub. “Saya kira untuk saat ini tidak mungkin usulan dua Wagub di DKI dapat diakomodir. Sebab, amanah Undang-Undang Wagub itu satu orang,” ujar Soni di Jakarta, Rabu (14/11).
Namun, Soni tidak menjelaskan secara rinci tentang aturan yang menyebutkan kalau usulan dua Wagub di Jakarta tidak akan pernah bisa terealisasi. “Tanya dong ke yang usul, Bamus Betawi,” kilah Soni.
Sebagaimana diketahui, anggota Majelis Adat Bamus Betawi, Zainnudin, punya pemikiran alangkah baiknya kalau DKI punya dua Wagub. “Menurut saya harapan ini tidak muluk-muluk, cukup masuk akal karena DKI merupakan daerah khusus dan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi,” ujar Zaenuddin yang juga anggota DPRD DKI Jakarta.
Zaenuddin sangat berharap pemikiran ini bisa menjadi pertimbangan Pemprov DKI yang saat ini sedang mencari sosok pengganti Sandiaga Uno untuk jabatan Wagub DKI Jakarta.
Menurutnya hal ini akan banyak dampak positifnya, karena dua partai pengusung yakni Gerindra dan PKS, dapat sama-sama menunjuk kadernya untuk menduduki kursi tersebut. Dengan demikian dua partai tersebut tidak akan berebut kursi tersebut akan diambil oleh partai mana.
Pada dekade 60-an, Pemprov DKI pernah memiliki dua wagub yakni Soewondo sebagai Wakil 1 Gubernur dan Satoto Hoepoedio sebagai Wakil II Gubernur. Sebab dengan adanya dua pendamping gubernur, maka kinerja tentu lebih ringan dan cepat sehingga pelayanan masyarakat makin lancar. ■ RED/JOKO