JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dalam sidang lanjutan dengan agenda eksepsi (pembelaan) di Pengadilan Negeri pada Rabu (14/11), Jakarta Barat, presenter Reza Bukan blak-blakan di hadapan majelis hakim. Termasuk mengungkapan perihal penangkapan dirinya.
Membacakan nota pembelaan, Reza justru mempertanyakan soal penangkapan dirinya pada 30 Juni 2018 silam. Menurutnya saat itu sama sekali tidak ada saksi dari tetangga dan juga ditunjukkan surat izin (tugas) penangkapan.
Karuan saja, ia bilang kalau kerja petugas bertentangan dengan bunyi pasal 33 ayat 3, 4 dan 5 Undang-undang Tahun 1981.
Pada bagian lain, Reza juga menuturkan kalau dua tahun belakangan nyaris jarang menerima job sebagai presenter alias tidak stabil untuk mendapatkan penghasilan. Bagaimana mungkin atau uang dari mana untuk membeli Narkoba jenis shabu-shabu.
Sementara itu dirinya juga memiliki dua anak. Bahkan untuk kebutuhan keluarganya, masih sering mendapat bantuan dari orangtua. Jika ada penghasilan, menurut dia, hanya bisa untuk memenuhi kebutuhan pokok.
“Penghasilan yang ada dan sesekali, cuma buat bayar cicilan rumah, biaya anak sekolah dan makan sehari-hari,” ucap Reza.
Karena itu, ia ingin minta keadilan. Untuk sidang lanjutan akan digelar Rabu (21/11) mendatang dengan berita acara tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dari terdakwa Reza Bukan. ■ RED/RIO/BUDHI