31.2 C
Jakarta
26 April 2024 - 18:24
PosBeritaKota.com
Hukum

Ini Kata Humas PN Jaksel, BERKAS FERDY SAMBO Cs Sudah Diserahkan ke PT Jakarta karena Tempuh Upaya Banding

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) telah melimpahkan berkas perkara empat terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sedangkan pelimpahan tersebut terkait dengan upaya banding dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

“Berkas perkara mereka di dalam upaya menempuh proses banding, sudah dikirim pada Jumat (3/3/2023) kemarin,” terang pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (6/3/2023).

Begitu pula Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, juga kompak menempuh upaya banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Bahkan, keduanya diketahui telah dijatuhi vonis hukuman dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Namun untuk pelaku lainnya di perkara dimaksud justru tidak menempuh banding. Mereka yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto serta Arif Rachman Arifin.

Seperti sudah diketahui bahwa para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J, telah dijatuhi vonis hukuman oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Kemudian Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara serta Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. Ferdy Sambo, Putri, Ricky dan Kuat sepakat mengajukan upaya banding. Sedangkan Bharada E tidak mengajukan banding, begitu juga jaksa, sehingga vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pada bagian lain dalam perkara perintangan penyidikan, Hendra divonis hukuman tiga tahun penjara. Vonis terhadap Hendra ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, dalam perkara dimaksud, jaksa penuntut umum menuntut agar Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Dia diyakini bersalah dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Sementara itu pelaku lainnya dalam perkara ini sudah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel.

Untuk Baiquni Wibowo serta Chuck Putranto telah divonis hukuman satu tahun penjara. Terkini, Agus Nurpatria divonis hukuman dua tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.RED/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Kasus Pelecehan Video ‘Ikan Asin’, GALIH GINANJAR Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

Redaksi Posberitakota

Ada 4 Tersangka, BARESKRIM POLRI Tangkap Debt Colector PT VTI

Redaksi Posberitakota

Dicekoki Miras, GADIS ABG Jatuh Pingsan ‘Digilir’ 2 Pemuda

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang