JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan pemutihan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda terhadap tiga jenis pajak daerah. Pemutihan tersebut berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Faizal Syarifuddin mengatakan, kebijakan itu diberlakukan untuk memperingati Hari Pahlawan. “Selain itu sebagai upaya menstimulus para wajib pajak (WP) untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan melakukan pembayaran,” kata Faisal, di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (15/11).
Faizal menambahkan penghapusan sanksi administrasi tersebut berlangsung selama satu bulan mulai hari ini, Kamis (15/11) hingga 15 Desember 2018. “Para WP, terutama yang punya tunggakan pajak diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini,” katanya.
Disebutkan dia bahwa wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dengan mencetak ulang surat ketetapan pajak (SKP) dan surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan, namun belum dibayar dalam masa periode penghapusan.
“Pelayanan penghapusan denda PKB dan BBNKB dapat dilakukan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling, serta ATM. Sendangkan untuk PBB-P2 di seluruh anjungan tunai mandiri,” ujarnya.
Diterapkannya program penghapusan denda sejumlah jenis pajak ini, lanjutnya, telah dituangkan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018 tentang penetapan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotordan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekda Pemprov DKI Jakarta Saefullah, dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf. ■ RED/JOKO